Keprionline.co.id , Batam – Tahun 2016 salah satu tahun sejarah bagi Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam karena memusnahkan barang ilegal senilai Rp.1,36 miliar . Barang dengan nilai miliaran rupaiah ini ditemukan oleh BPOM Batam di beberapa toko dan supermarket Batam mulai bulan Juni jingga oktober 2016 dengan total 2,137 jenis (65,473 pcs) obat dan makanan .
Kepala Badan POM Batam Drs.Yulius Sacramento Tarigan Apt mengatakan , ” Temuan terbesar yang yaitu pangan berjumlah 360 jenis ( 22,740 pcs) dengan nilai ekonomi sebesar Rp .358 juta di ikuti dengan 290 jenis obat tradisional illegal dengan nilai ekonomi sebesar Rp.303 juta.
Batam,Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam untuk di akhir tahun 2016 kembali melakukan pemusnahan barang temuan dari bulan Juni 2015 hingga Oktober 2016 dengan total temuan ilegal atau senilai Rp.1,36 miliar. Kosmetik ilegal sebanyak 1,029 jenis atau 17,308 pcs dengan nilai ke ekonomian sebesar Rp.564 juta.
Selain ke tiga komoditas di atas,temuan lain yang di musnahkan adalah 123 jenis atau 1.954 pcs obat illegal senilai lebih dari Rp.56 juta 1jenis 36 pcs suplemen ilegal senilai Rp.37 juta,317 jenis obat keras daftar G yang di edarkan tanpa kewenangan senilai lebih dari Rp.38 juta serta 17 jenis ( 170 pcs) kosmetika mengandung bahan berbahaya senilai Rp.3,4 juta , kata Kepala Badan POM Batam Drs.Yulius Sacramento Tarigan Apt.
Pemusnahan barang ilegal secara simbolis ini dihadiri oleh Gubernur Kepri bersama dengan Walikota Batam dan bererapa undangan lainya yang diselenggarakan di halaman kantor Badan POM Batam jalan Hang Jebat Batu Besar Nongsa Batam , Senin ( 19 / 12 ) . ( KO / red / adr – BTM ) .




