KEPRIONLINE.CO.ID , KARIMUN – Hilangnya jaminan pinjaman Surat Keputusan ( SK ) Pengawai Negeri Sipil ( PNS ) dengan nomor 812.13/XII/06/2010 a.n Hery Sufandi menjadi perhatian khsusus dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kepri Satu .
Ketua LPKSM Kepri Satu Jantro Butar – Butar mengatakan , Di mata masyarakat Bank itu salah satu tempat yang paling aman untuk menyimpan dokumen penting tetapi faktanya malah ada dokumen nasabah yang diduga telah hilang di Bank Syariah Mandiri Cabang Karimun .
Jika memang benar SK PNS atas nama Hery Sufandi hilang maka PT.Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Tanjung Balai Karimun (BSM KCP TBK) belum layak beroperasi dalam menjalankan bidang usaha dibidang jasa keuangan atau perlu dilakukan evaluasi kembali oleh pihak pengawas yaitu Bank Indonesia dan Otritas Jasa Keuangan ( OJK ) .
Dokumen jaminan pinjaman milik nasabah harus benar – benar dijaga supaya tidak hilang , Jika ini hilang maka pihak Bank yang bertangung jawab penuh , Kita berharap petugas Bank Syariah Mandiri cabang Tanjung Balai Karimun profesional dalam menjalankan bidang usahanya .
Dari persoalan ini , saya sangat meragukan kinerja petugas Bank Syariah Mandiri cabang Tanjung Balai Karimun dalam menjalankan bidang usahanya karena masalah kecil aja mereka bisa lalai , Bagaimana masalah lainya seperti menghitung untuk rugi perusahaan dan laporan perusahaan ke Bank Indonesia . Kita berharap BSM dapat menyelesaikan masalah ini sebelum kepercayaan masyarakat karimun pudar kepada bank ini , kata Jantro kepada KEPRIONLINE saat ditemui diruang kerjanya di Komplek perkantoran Jln Telaga Mas , Sungai Lakam Karimun , Kamis ( 23 / 11 ) . ( KEPRIONLINE KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ).





