Minggu, 19 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Aktivis 98, Rahmad Kurniawan: Jangan Biarkan Adanya Titipan Kepentingan Tumbuh Subur, Sama Saja Kepala BP Batam Mengaminkan Sebuah Kejahatan

Kolaborasi  pembahasan kebijakan hukum dan lingkungan bersama Aktivis 98 dan ketua DPW IYC Kepri

Kepri online
15 Juni 2021
di BATAM
0
Aktivis 98, Rahmad Kurniawan: Jangan Biarkan Adanya Titipan Kepentingan Tumbuh Subur, Sama Saja Kepala BP Batam Mengaminkan Sebuah Kejahatan
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM-Kolaborasi pembahasan akan carut marut di tubuh badan usaha BUP BP Batam bersama ketua DPW Indonesian Youth Congress (IYC) Kepri Zainul Sofian sepertinya semakin seru untuk di bahas intens baik itu persoalan kebijakan publik maupun sosial dan regulasi sistem yg lagi hangat pada saat ini  mengarah pada pola kerja dan rencana good and clean governance  Sepertinya dapat di prediksikan terwujudnya pelayanan yang bebas dan bersih korupsi,bebas korupsi di wajibkan dg wujud nyata pada unit unit pelayanan usaha,salah satu caranya adalah semua pelayanan nya sudah denga system’ di pastikan tidak lagi menggunakan pola manual. ungkap aktivis 98 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Rahmad Kurniawan kepada ketua DPW Indonesian Youth Congress (IYC) Kepri Zainul Sofian

Menurut Rahmad Kurniawan untuk mengurangi pertemuan face to face antara pelaku usaha dengan pekerja atau unsur pimpinan BUP itu sendiri kemudian membuat skenario bisnis plant dan roadmap serta penerapan system’ aplikasi penunjang di setiap kegiatan BUP itu sendiri dan kalau seperti ini dipastikan akan berjalan dan di katakan good governance and clean governance.

Baca Juga

Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

17 April 2026
11
Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

15 April 2026
12

“Namun apa daya sebelum berjalan pengawasannya terlanjur di gembosi dengan pembatalan SK dan perka oleh kepala BP Batam itu sendiri, makanya dapat diliat sangat erat kepentingan para pihak tertentu karena kepentingannya terganggu”. Cetusnya

Bila adanya pengawasan di dalam badan usaha itu sendiri, bisa di prediksikan bahwa tidak mungkin para tim pengawas tidak memiliki usulan serta pola pengawasan seperti yang dijabarkan diatas.

Maka wajar kalau pak lagat khususnya ORI Kepri terindikasi membuat rekomendasi atas titipan kepentingan pihak tertentu karena biro hukumnya di BP Batam tidak berjalan dengan semestinya dan ini cukup menarik dan aneh bin ajaib persoalan besar di biarkan.

“Malah sistem pengawasan di lemahkan dan kami memastikan akan bawa masalah ini ke ORI pusat sebagai referensi sebuah indikasi dan indikator permainan TSM”. Ujarnya

Sambungnya, Kira kira ada yang paham? Terkait kegiatan yang dimaksud pre-clearance dalam Perka 14 th 2019 adalah salah satu kegiatan peti kemas diletakkan di tempat
penimbunan sementara (TPS) dan penyiapan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

sementara Kegiatan customs clearance adalah pemeriksaan fisik peti kemas (khusus untuk
jalur merah), verifikasi dokumen-dokumen
oleh Bea Cukai, dan pengeluaran Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Kemudian Kegiatan post-clearance adalah peti kemas diangkut keluar pelabuhan dan pembayaran
ke operator pelabuhan.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka import container dwelling time dapat dihitung sebagai berikut:

DT = TP + TCC + TPC
DT = Import container dwelling time
TP = Lama waktu pre-clearance
TCC = Lama waktu customs clearance
TPC = Lama waktu post-clearance.

Sementara biaya lain yg di pungut selain biaya biaya yg sudah di tentukan di dalam Perka di maksud itu menyangkut biaya apa saja tolonglah sebutkan dan jabarkan bapak deputi 4 dan direktur BUP BP Batam yg membawahi nya di pelabuhan di bawah BP Batam ini.

“Kasian para anggota INSA dan kasian para anggota ABUPI yang beraktifitas di kegiatan tersebut semua berlomba untuk tidak demourage kerjaan kalau tidak bakal di claim keterlambatan”.katanya

“Menurut hemat saya dengan di berlakukan PP 31 th 2021 ini semakin membuka tabir semua kepentingan yg ada di pintu masuk pelabuhan jadi sepertinya terjawab, ada asumsi dan pertanyaan besar saya dalam hal ini kepada para pihak setingkat unsur pimpinan di BP Batam ini mengapa kepala Deputi 4 yg membawahi pelabuhan langsung jadi ketua pengawas BU pelabuhan BP Batam”. Jelasnya

Dan mengapa tidak menjabat sebagai direktur di Faslink dan Bandara. Karena di pelabuhan di duga besar ada kepentingan dan titipan kepentingannya banyak pihak yang berimbas pada penggembosan pengawas badan usaha BUP BP Batam melalui pembatalan perka dan SK beberapa waktu yg lalu tanpa memanggil para pihak yg di SK kan dan jelas ini merugikan para pihak atau individu yg di SK kan karena pemutusan dan pencabutan tanpa pemberitahuan dan pemanggilan tim yg di bentuk terdahulu ,ada apa dengan BP Batam?.

Rahmad Kurniawan meminta kepada kepala BP Batam HM.Rudi agar segera mencabut dan merevisi semua Perka yang dinilai bermasalah terhadap kepentingan pelabuhan di BP Batam. Jangan biarkan adanya titipan kepentingan tumbuh subur menjadi ladang pembiaran sama saja kepala BP Batam mengaminkan sebuah kejahatan yang merugikan daerah Batam sendiri.

Selanjutnya kamk meminta bukti bahwa perka yang di buat atas kepentingan BUP BP Batam itu sudah di setujui oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan atas pengelolaan serta pungutan di kawasan pabean dan perairan karena diketahui kota Batam tidak memilik Rencana Induk Pelabuhan dan belom pernah di publikasi apa lagi berkaitan dengan sosial lingkungan atas kajian AMDAL terhadap kegiatan yg selama ini sudah berlangsung selama ini.

Maka sangat wajar kalau kami selaku warga Batam minta kepala BP Batam meninjau kembali semua Perka yg tidak menguntungkan kota Batam tapi menguntungkan sekelompok kepentingan pejabat dan pengusaha di kota Batam ini.

Dan kami juga meminta pak gubernur Kepri segera mengutus Kabiro hukum propinsi untuk mengevaluasi dalam dualisme kepentingan adminstrasi wilayah otonom BP Batam dan Kepri harus berimbang. Terangnya

“Dan sepertinya juga gubernur Kepri tak ada nyali mau bahas Perka Perka yg bertentangan dengan aturan lain. Sementara kekuatan otonomi daerah semuanya melekat di setiap kepala daerah melalui undang undang otonominya atau mungkin setali tiga uang pak ansar selaku gubernur ada tekanan optik tertentu atas kepentingan di kota Batam”. Tutupnya (oki)

Tags: Aktivis 98KejahatanKepala BP BatamMengaminkanPelabuhanRahmad Kurniawan
Sebelumnya

1,129 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah Diungkap Polisi, Para Pelaku Terancam Hukuman Mati

Berikutnya

Perseteruan Ketua Kadin Batam dan Ketua Kadin Kepri Semakin Memanas, “Proyek Mana Makroef Ratusan Milyar???” Tulis Jadi Rajagukguk di WAG

Berita Terkait

Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah
BATAM

Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

17 April 2026
11
Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota
BATAM

Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

15 April 2026
12
Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat
BATAM

Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

14 April 2026
29

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Batu Ampar Batam, Dua Pengendara Tewas di Tempat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Direktur Polibatam Wafat Mendadak, Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Nongsa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.