Keprionline.co.id, TANJUNGPINANG – Enam nelayan asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diamankan oleh Polisi Maritim Malaysia setelah diduga memasuki wilayah perairan Malaysia di kawasan Mersing, Johor, saat melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Keenam nelayan tersebut masing-masing bernama Minan (35), Zainal (36), Nanang Fauzi (38), Nurfahri (25), Auzar (49), dan Heri (40). Empat orang di antaranya merupakan warga Kabupaten Natuna, sementara dua lainnya berasal dari Moro, Kabupaten Karimun, dan Kampung Bugis, Tanjungpinang.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri, Doli Boniara, menjelaskan bahwa para nelayan tersebut merupakan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) dari dua kapal nelayan yang berangkat dari Bintan menuju perairan sekitar Mersing, Johor Bahru. Menurut Doli, saat melakukan aktivitas penangkapan ikan, kedua kapal tersebut diduga melintasi batas wilayah perairan sehingga diamankan oleh patroli Polisi Maritim Malaysia.
“Ketika sedang mencari ikan, dua kapal ini diduga melewati batas wilayah perairan Malaysia dan kemudian diamankan oleh pihak Polisi Maritim Malaysia,” kata Doli, Selasa (2/6/2026).
Menindaklanjuti kejadian tersebut, BP2D Kepri langsung berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru guna memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak para nelayan tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Doli menegaskan bahwa keenam warga Kepri tersebut merupakan nelayan tradisional yang sehari-hari menggantungkan hidup dari hasil melaut.
“Kami sudah menyampaikan kepada pihak terkait bahwa mereka murni nelayan yang sedang mencari ikan. Apabila pelanggaran yang terjadi tidak tergolong berat, kami berharap mereka dapat segera dipulangkan ke Indonesia,” ujarnya.
Hingga kini, para nelayan masih menjalani pemeriksaan oleh otoritas Malaysia. Meski demikian, berdasarkan informasi yang diterima BP2D Kepri, kondisi seluruh nelayan dalam keadaan sehat.
“Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung, namun kondisi mereka baik dan sehat,” tambah Doli.
Pemerintah Provinsi Kepri bersama instansi terkait terus memantau perkembangan kasus tersebut serta melakukan komunikasi dan koordinasi diplomatik dengan pihak Malaysia. Upaya itu dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta membuka peluang percepatan pemulangan para nelayan ke tanah air.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pemahaman batas wilayah laut internasional bagi nelayan di daerah perbatasan, mengingat perairan Kepri berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga, termasuk Malaysia dan Singapura. (Oky)





