Keprionline.co.id, KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui Layanan Prioritas Ramah HAM. Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan kondisi khusus, terutama pemohon paspor yang sedang sakit berat dan tidak memungkinkan datang langsung ke kantor imigrasi, Rabu (20/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas imigrasi mendatangi kediaman seorang remaja berinisial M Z (15), warga RT 01 RW 02, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Di rumah tersebut, petugas langsung melakukan proses pengambilan foto biometrik dan sidik jari untuk keperluan penerbitan paspor.
Berdasarkan keterangan keluarga, permohonan paspor diajukan secara darurat karena M Z membutuhkan pengobatan medis di luar negeri.
Langkah jemput bola ini sekaligus memperkuat semangat pelayanan yang diusung Direktorat Jenderal Imigrasi melalui slogan “Imigrasi Untuk Rakyat”, di mana negara hadir langsung membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan di situasi mendesak.
Kepala Kantor Imigrasi melalui Kasubsi Lantaskim, Andi Lasera, mengatakan layanan ramah HAM tersebut bertujuan memastikan masyarakat dengan keterbatasan fisik atau kondisi medis tetap dapat memperoleh hak pelayanan keimigrasian tanpa harus meninggalkan tempat perawatan.
“Melalui terobosan ini, Imigrasi Tanjung Balai Karimun berharap masyarakat dapat semakin merasakan kemudahan, kecepatan, dan kepastian dalam mengakses layanan keimigrasian, terutama di tengah situasi yang mendesak,” ujar Andi.
Prosedur Layanan Jemput Bola Paspor
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan prioritas ini dapat mengikuti beberapa tahapan berikut:
- Pengajuan Berkas
Perwakilan keluarga datang ke Kantor Imigrasi Karimun dengan membawa dokumen persyaratan paspor secara lengkap. - Melampirkan Dokumen Pendukung
Pemohon wajib menyertakan surat keterangan sakit atau surat rujukan resmi dari dokter maupun rumah sakit. - Verifikasi dan Pelayanan Langsung
Setelah dokumen diverifikasi, petugas imigrasi akan mendatangi rumah atau rumah sakit untuk melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari pemohon. (Oky)






