Keprionline.co.id, BATAM – Jajaran Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka pasangan suami istri di Banyuwangi serta menyelamatkan tiga calon PMI non-prosedural, Kamis (7/5/2026).
Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei. Kabid Humas menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada 27 April 2026 yang langsung ditindaklanjuti tim Opsnal Subdit 4 Ditreskrimum dengan penyelidikan dan pembuntutan di lapangan.
Hasilnya, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga calon PMI di kawasan Fitria Homestay, Kota Batam, sesaat setelah tiba dari Bandara Hang Nadim.
“Berdasarkan pendalaman keterangan terhadap para korban, diketahui bahwa seluruh proses pemberangkatan dari daerah asal hingga tiba di Batam dikelola oleh jaringan yang berada di Jawa Timur,” ujar Nona Pricillia Ohei.
Tiga korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial LF (33) asal Banyuwangi, serta L (42) dan RM (34) asal Bondowoso. Ketiganya diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural tanpa dokumen ketenagakerjaan yang sah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal bergerak melakukan pengejaran hingga ke Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial MA (49) dan B (47).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, tiga paspor milik korban, tiket pesawat atau boarding pass, uang tunai, serta kartu ATM yang digunakan dalam proses transaksi pengurusan calon PMI tersebut.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Nona.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk perdagangan orang dan praktik pengiriman PMI non-prosedural demi melindungi keselamatan masyarakat. Selain itu, Polda Kepri juga terus memperkuat sinergi bersama stakeholder terkait dalam upaya pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap jaringan pemberangkatan pekerja migran ilegal.
Masyarakat yang menemukan potensi gangguan kamtibmas maupun dugaan TPPO dan pemberangkatan PMI non-prosedural diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang aktif selama 24 jam. (Oky)






