Keprionline.co.id, Karimun – Danlanal Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut ( P ) Samuel Christian Noya mengatakan, satu orang tekong kapal berinisial W ( 48 tahun ) positif menggunaka narkoba, hal ini diketahui saat dilakukan pemeriksaan awal kepada W , ujar Samuel kepada media, Senin ( 4/5/2026).
Penindakan ini dilakukan pada hari Minggu, 03 Mei 2026 pukul 01.00 WIB, Tim Auick Response Region Naval Command IV Lanal TBK berhasil melaksanakan penindakan terhadap sebuah boat selodang berwarna merah hitam bermesin 200 PK di Perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada koordinat 1”13’04.5″N 103”26’39.9″E. Penindakan tersebut dilakukan terhadap upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI NP) yang berjumlah 14 orang dengan tujuan Pontian, Malaysia, ujar Samuel.
Tim mengamankan satu orang tekong kapal berinisial W (48 tahun) dan satu orang ABK berinisial A (37 tahun), beserta 14 orang PMI Non Prosedural yang terdiri dari 9 laki-laki dan 5 perempuan dari berbagai daerah yaitu Aceh 1 orang, Medan 2 orang, Lampung 1 orang, Jambi 1 orang, Jawa Timur 2 orang, Jawa Tengah 2 orang, dan Nusa Tenggara Barat 5 orang.
Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa menuju Mako Lanal Tg. Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Kronologi bermula dari adanya informasi dari masyarakat akong Iyu. Pukul 23.35 WIB, mendeteksi adanya suara mesin boat mencurigakan yang bergerak menuju arah perbatasan Malaysia. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap boat tersebut, karena tidak mengindahkan perintah berhenti, tim memberikan tembakan peringatan hingga akhirnya kapal berhasil dihentikan pada pukul 01.00 WIB dan seluruh penumpang diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut.
Kerugian biaya yang dikeluarkan setiap korban mulai Rp 5.000.000 s.d Rp 13.000.000. Rencana tindak lanjut, tersangka akan diserahkan kepada Satpolairud Polres Karimun untuk proses hukum, sementara PMI akan diserahkan kepada P4MI guna penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, ujar Danlanal Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut ( P ) Samuel Christian Noya.
Semetara PMI Non Proseduraldiserahkan kepada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Karimun guna penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, Sementara dua tekong langsung diserahkan ke Satpolair Polres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Salah satu PMI Non Prosedural, Imron mengatakan, nekad menjadi PMI Non Prosedural karena di Indonesia susah mendapatkan pekerjaaan, dan sudah mentransfer uang senilai Rp 7.500.000 kepada salah satu warga Batam, ujar Imron. ( Jantua) .






