Keprionline.co.id, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Subdit II berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karimun, Kamis (23/4/2026).
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB. Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap seorang pria berinisial HA alias A (45) di kediamannya di Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan 14 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,5 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas kecil dan dompet cokelat. Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital serta perlengkapan pengemasan.
Operasi kemudian berlanjut pada malam hari. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim kembali melakukan penangkapan di Perumahan Dangmerdu Indah, wilayah Meral. Dua pria berstatus mahasiswa, masing-masing berinisial FM alias F (28) dan IP alias A (26), berhasil diamankan.
Dari tangan tersangka IP, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tersebut diakui berasal dari tersangka FM. Penggeledahan di rumah FM kemudian mengungkap adanya tambahan delapan bungkus sabu dengan berat bruto 22,13 gram yang disimpan di kamar dan dapur.
Dari pengembangan kasus, FM mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seorang pria berinisial PPA alias P. Tim kemudian melakukan pengembangan cepat (hot pursuit) dan sekitar pukul 23.00 WIB bergerak ke Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing, untuk menangkap PPA alias P (30).
Meski tidak ditemukan narkotika siap edar saat penangkapan, petugas menemukan sebuah kotak bertuliskan The New English Dictionary yang digunakan untuk menyimpan dua unit timbangan digital serta satu pak plastik bening kosong. Temuan tersebut menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) junto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kabid Humas.
Keempat tersangka kini terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai upaya memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan narkotika. (Oky).






