Keprionline.co.id, BATAM – Upaya pelarian sosok yang diduga meresahkan para pelaku usaha rental mobil di Batam akhirnya terhenti. Carolien Parewang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Sebelumnya, Carolien sempat menghindari kejaran korban dalam sebuah insiden di Hotel Planet Holiday, Minggu (19/4/2026) malam. Aksi “petak umpet” tersebut sempat menyulitkan korban maupun aparat dalam mengamankannya.
Namun, pada Senin (20/4/2026), langkahnya tak lagi bebas. Ia berhasil diamankan dan langsung digiring ke ruang pemeriksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan yang berlangsung dari siang hingga malam itu akhirnya menghasilkan keputusan tegas dari penyidik.
“Sudah ditetapkan tersangka usai gelar perkara kasus penggelapan rental mobil,” ujar seorang perwira kepolisian, Selasa (21/4/2026).
Kasus ini diduga melibatkan praktik penggelapan kendaraan milik sejumlah pelaku usaha rental di Batam. Sejumlah korban sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Dengan penetapan status tersangka ini, kasus yang sempat diwarnai drama pelarian kini memasuki tahap penegakan hukum. Pihak kepolisian diperkirakan akan terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang terlibat.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap keseluruhan fakta dalam kasus tersebut. (Oky).






