Keprionline.co.id, BATAM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial R.L. (26) berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban, Rabu, 15 April 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Perum Kartini VI Blok D No. 09, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Korban, R.S. (25), melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak keluar membeli makan. Padahal, sehari sebelumnya, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 18.20 WIB, ia baru saja pulang kerja dan memarkirkan kendaraannya di depan kos dalam kondisi terkunci stang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Rusun Muka Kuning. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Riyanto kemudian melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Tak hanya itu, motor hasil curian tersebut juga digunakan untuk melakukan aksi pencurian handphone di wilayah Kecamatan Batam Kota.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu lembar STNK telah diamankan di Polsek Sekupang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolsek Sekupang menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk kesigapan dan respons cepat aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ia juga mengimbau warga agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan memastikan kendaraan dalam kondisi aman serta menggunakan kunci tambahan guna mencegah aksi kejahatan. (Oky).






