Keprionline.co.id, Karimun – Penasehat Hukum Nurdan alis Jordan, Ronald Reagen Sunarto, SH mengatakan, satu oknum pegawai Rumah Tahanan ( Rutan ) Tanjung Balai Karimun inisial FE telah kami laporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
FE diduga telah menerima uang dari Jordan sebesar Rp 350 Juta untuk meringankan hukumannya dari kasus narkotika dengan vonis 9 Tahun, tetapi Hakim memutuskan Jordan hukuman seumur hidup, ujar Ronal.
Menurut Ronald, Fe alias Gu bersama ESP mengaku dekat dengan Kajari Karimun dan juga Hakim di Pengadilan Karimun, selanjutnya menjanjikan akan mengurus kasus yang dialami Nurdan alias Jordan dari hukuman seumur hidup menjadi 9 tahun.
Atas iming-iming tersebut, lanjutnya , Fe alias Gu dan ESP meminta sejumlah uang sebesar Rp 350.000.000., dan uang tersebut diserahkan oleh Nurdan alias Jordan melalui anak buahnya bernama Indra dan uang tersebut diserahkan ke Fe alias Gu sekitar bulan Mei tahun 2025, jelasnya.
Lebih lanjut, Ronald Regen Barimbing menjelaskan bahwa setelah indra menyerahkan uang diserahkan ke Fe alias Gu, lantas mereka bersama-sama menyerahkan uang tersebut ke ESP.
Tidak hanya sampai disitu berselang 3 minggu, Fe alias Gu dan ESP kembali meminta sejumlah uang sebesar Rp 500.000.000 dengan alasan untuk pengurusan kasus dari seumur hidup menjadi 9 tahun uangnya masih kurang.
Ronald mengatakan sehubungan kliennya tidak memiliki uang, maka diserahkan 1 unit truk mitsubishi dan 1 unit toyota fortuner. Atas kejadian ini klien kami mengalami total kerugian sebesar Rp 800.000.000.
“Kami berharap polres karimun agar serius menanggapi atas laporan yang telah kami buat, ujarnya.
Semoga kedepannya tidak ada lagi makelar kasus diwilayah polres karimun. Menurut ronald, dia tidak mengetahui atas dasar apa Fe alias Gu dan ESP menjadi makelar kasus yang menimpa kilennya apakah atas perintah dari Ka Rutan atau ada pihak lain yang membekingi. Ronald juga tidak tahu siapa saja yang terlibat selain Fe alias Gu dan ESP, ungkap Ronald.
Ronald menyampaikan kliennya memang sudah mendapatkan hukuman berat atas kasus sabu dengan BB 10 kg, yang seharusnya hukuman seumur hidup atau hukuman mati tapi malah dijanjikan dengan pengurangan hukuman menjadi 9 tahun dan proses hukum masih berjalan ke tahap kasasi.
Sedangkan truk dan fortuner sekarang sudah dibawa ke batam. Ronal juga mengatakan bahwa ESP ini bukan aparat penegak hukum, bukan juga pengacara tapi malah mengurus perkara hukum ini sudah merupakan pelanggaran hukum dan melanggar undang-undang, pungkasnya.
Sementara Pegawai Rutan inisial Fe saat konfirmasi mengakui mereka hanya melibatkan dan membawa – bawakan nama saya, dan saya selaku petugas Rutan hanya melanyani warga binaan sesuai dengan domain saya, ujar Fe.
“Intinya saya keberatan dan sudah dirugikan atas penyebutan nama saya dalam video yang sudah tersebar di Platfrom media sosial, dan mereka tidak memiliki bukti terkait dengan tuduhan itu, seharusnya mereka menyebutkan nama inisial saja, ujar Fe.
Terkait dengan dana Rp 350 juta saya tidak tahu itu, saya hanya mendampingi keluarga Jordan untuk pertemuan dengan ESP di depan Rutan Karimun, terkait isi dalam karton yang diserahkan Jordan kepada ESP saya tidak mengetahu apa isinya, ujar Fe kepada media, Selasa ( 04/11/2025). ( JMS 23 ).






