Keprionlline.co.id, Batam – Imigrasi Kelas I tela melakukan deportasi Warga Negara Asing ( WNA ) karena menyalahi Izin tinggal di Kota Batam, Provinsi Kepri dan jumlah WNA yang di deportasi sebanyak 186 orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam mengakui 186 WNA yang dilakukan petugas terdiri dari beberapa perusahaan, perhotelan termasuk Tempat Hiburan Malam ( TMH ) yang ada Batam. Dari TMH hasil razia yang di gelar oleh Imigrasi dengan Bea Cukai di Panda Club, dimana kita temukan WNA asal Tiongkok inisial WG dan dua WNA Tiongkok lainnya yaitu LK dan HS, ujar Aswad, kepada media, Selasa ( 4/11/2025).
Selain Panda Club, Imigrasi juga melakukan pengawasan di salah satu TM Frist Club dan Formosa Lubuk Baja dan menemukan 4 WNA yang memenuhi aturan yang berlaku tinggal Indonesia, ujar Aswad. ( Oky ).





