Temuan! Karyawan Subkon di PT KMS Masih Belum Medapatkan Layanan BPJS
Keprionline.co,id, Karimun – Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar mengakui Ada temuan perusahaan sub-kontraktor di PT Karimun Marine Shipyard (KMS), Parit Lapis, Desa Pangke, Kecamatan Meral tidak memberikan layanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
SPL-FSPMI meminta Bupati Karimun melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Karimun untuk menindaklanjuti temuan ini, Jika ini dibiarkan akan berdampak pada kesejahteraan karyawan disana, ujar Fajar.
Bukan hanya persoalan masalah layanan BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja, temuan lain di perusahaan sub-kontraktor di PT Saipem Karimun Yard masih memberikan gaji pekerjanya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun.
Ironisnya gaji yang diberikan sub-kontraktor di PT Saipem Karimun Yard sekitar Rp 2 jutaan atau masih di bawah UMK Karimun sebesar Rp 3,9 jutaan, dan ini benar-benar miris, ujar Fajar.
Keduanya minta Pemkab Karimun untuk menertibkan perusahaan-perusahaan di Karimun yang masih menjalankan sistem kerja dengan status outsourching.
“Hal ini bertentangan dengan keinginan dari bapak Presiden Prabowo Subianto yang beberapa waktu lalu mengatakan akan menghapuskan outsourching karena outsourching ini sangat merugikan pekerja,” kata Fajar.
Pemerintah Daerah akan menampung aspirasi dari SPAI-FSPMI dan SPL-FSPMI PT Saipem Karimun Yard, dan akan kita tindak lanjuti, dalam waktu dekat Disnaker Karimun akan menyurati pemerintah pusat agar aspirasi kawan-kawan serikat buruh dapat diperhatikan,” ujar Bupati Ing Iskandar disela-sela pertemuan dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yakni Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) dan Serikat Pekerja Logam (SPL) PT Saipem Karimun Yard, Kamis ( 30/10/2025). ( Jantua ).






