Keprioline.co.id, Tanjunpinang – Mohd Yassin Bin Amroji alias Yassin dituntut penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang selama 15 tahun penjara untuk kasus narkotika yang menjeratnya dan 12 tahun penjara untuk kasus penyelundupan senjata api ke Pulau Bintan.
Yassin yang ditangkap bersama 5 orang lainnya pada malam pergantian tahun 2024 ke 2025 di Pelabuhan Roro Tanjunguban. Yassin bersama rekannya dicurigai membawa narkoba, namun saat ditangkap ternyata ia juga membawa sepucuk senjata api semi otomatis jenis CZ 75 BD buatan Republik Ceko.
Kasus yang ditangani oleh Polres Bintan tersebut kini bergulir ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Terkini kasus tersebut memasuki babak akhir dengan tuntutan majelis hakim. Yassin didakwa pada dua perkara yang berbeda, satu kasus narkotika dan kedua kasus kepemilikan senjata api tanpa izin.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan pembuktian. Untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal, Yassin dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Pada Rabu (27/8/2025) Rijalun Sholihin Simatupang selaku kuasa hukum Mohd Yassin melakukan pembelaan atau pledoi. Kemudian di hari yang sama untuk kasus kepemilikan narkotika, Yassin dituntut pidana penjara selama 15 tahun.
Pada kasus kepemilikan narkoba, Yassin kedapatan membawa sabu seberat 900 gram dan heroin seberat 100 gram. Berkas perkara Yassin dilakukan terpisah oleh 5 terdakwa lainnya yang merupakan komplotannya.
Atas tuntutan JPU tersebut Rijalun Sholihin Simatupang selaku kuasa hukum Mohd Yassin juga akan melakukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan mendatang. ( Sumber Ignews).






