Jumat, 15 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Seludupkan Senjata dan Bawa Narkotika, WNA Malaysia Tuntut 27 Tahun Penjara

Redaksi
27 Agustus 2025
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Astaga Penembakan Lagi! 2 Anggota Polda Metro Jaya Diduga Tertembak di Gambir, Begini Kronologisnya

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprioline.co.id, Tanjunpinang – Mohd Yassin Bin Amroji alias Yassin dituntut penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang selama 15 tahun penjara untuk kasus narkotika yang menjeratnya dan 12 tahun penjara untuk kasus penyelundupan senjata api ke Pulau Bintan.

Yassin yang ditangkap bersama 5 orang lainnya pada malam pergantian tahun 2024 ke 2025 di Pelabuhan Roro Tanjunguban. Yassin bersama rekannya dicurigai membawa narkoba, namun saat ditangkap ternyata ia juga membawa sepucuk senjata api semi otomatis jenis CZ 75 BD buatan Republik Ceko.

Baca Juga

Wabup Karimun Tegaskan Penataan Pasar Puan Maimun Demi Kepentingan Bersama, Relokasi ke Blok D Masih Dikaji

“Jangan Asal Ikut Tren! Ini Kesalahan Fatal Investor Pemula di Pasar Modal”

13 Mei 2026
9
Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

Ansar Ahmad dan Gubernur NTT Bahas Sinergi Ekonomi, Kepri Jadi Contoh Pengendalian Inflasi

12 Mei 2026
12

Kasus yang ditangani oleh Polres Bintan tersebut kini bergulir ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Terkini kasus tersebut memasuki babak akhir dengan tuntutan majelis hakim. Yassin didakwa pada dua perkara yang berbeda, satu kasus narkotika dan kedua kasus kepemilikan senjata api tanpa izin.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan pembuktian. Untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal, Yassin dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Pada Rabu (27/8/2025) Rijalun Sholihin Simatupang selaku kuasa hukum Mohd Yassin melakukan pembelaan atau pledoi. Kemudian di hari yang sama untuk kasus kepemilikan narkotika, Yassin dituntut pidana penjara selama 15 tahun.

Pada kasus kepemilikan narkoba, Yassin kedapatan membawa sabu seberat 900 gram dan heroin seberat 100 gram. Berkas perkara Yassin dilakukan terpisah oleh 5 terdakwa lainnya yang merupakan komplotannya.

Atas tuntutan JPU tersebut Rijalun Sholihin Simatupang selaku kuasa hukum Mohd Yassin juga akan melakukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan mendatang. ( Sumber Ignews).

Tags: Seludupkan Senjata dan Bawa NarkotikaWNA Malaysia Tuntut 27 Tahun Penjara
Sebelumnya

Bocah Perempuan di Temukan di Dalam Kontainer di Nongsa Batam, Diketahui Wanita Asal Karimun

Berikutnya

Empat Insvestor Terarik Bangun Jembatan Babin

Berita Terkait

Wabup Karimun Tegaskan Penataan Pasar Puan Maimun Demi Kepentingan Bersama, Relokasi ke Blok D Masih Dikaji
KEPRI TANJUNGPINANG

“Jangan Asal Ikut Tren! Ini Kesalahan Fatal Investor Pemula di Pasar Modal”

13 Mei 2026
9
Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan
KEPRI TANJUNGPINANG

Ansar Ahmad dan Gubernur NTT Bahas Sinergi Ekonomi, Kepri Jadi Contoh Pengendalian Inflasi

12 Mei 2026
12
Polsek Tebing dan Warga Bersatu Selamatkan Dua Nelayan Hilang di Laut Karimun
KEPRI TANJUNGPINANG

SMSI Dorong Pengakuan Media “Homeless”, Firdaus Minta Dewan Pers Adaptif terhadap Era Digital

11 Mei 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Musda PGLII Karimun Resmi Dibuka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Tebing dan Warga Bersatu Selamatkan Dua Nelayan Hilang di Laut Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Owner PT Emwil Silaturahmi dengan Kapolres Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.