Selasa, 28 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Seludupkan Senjata dan Bawa Narkotika, WNA Malaysia Tuntut 27 Tahun Penjara

Redaksi
27 Agustus 2025
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Astaga Penembakan Lagi! 2 Anggota Polda Metro Jaya Diduga Tertembak di Gambir, Begini Kronologisnya

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprioline.co.id, Tanjunpinang – Mohd Yassin Bin Amroji alias Yassin dituntut penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang selama 15 tahun penjara untuk kasus narkotika yang menjeratnya dan 12 tahun penjara untuk kasus penyelundupan senjata api ke Pulau Bintan.

Yassin yang ditangkap bersama 5 orang lainnya pada malam pergantian tahun 2024 ke 2025 di Pelabuhan Roro Tanjunguban. Yassin bersama rekannya dicurigai membawa narkoba, namun saat ditangkap ternyata ia juga membawa sepucuk senjata api semi otomatis jenis CZ 75 BD buatan Republik Ceko.

Baca Juga

Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

27 Juli 2026
15
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Kepala SLB Negeri Sungailiat Apresiasi PT TIMAH Konsisten Dukung Anak Berkebutuhan Khusus

23 Juli 2026
13

Kasus yang ditangani oleh Polres Bintan tersebut kini bergulir ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Terkini kasus tersebut memasuki babak akhir dengan tuntutan majelis hakim. Yassin didakwa pada dua perkara yang berbeda, satu kasus narkotika dan kedua kasus kepemilikan senjata api tanpa izin.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan pembuktian. Untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal, Yassin dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Pada Rabu (27/8/2025) Rijalun Sholihin Simatupang selaku kuasa hukum Mohd Yassin melakukan pembelaan atau pledoi. Kemudian di hari yang sama untuk kasus kepemilikan narkotika, Yassin dituntut pidana penjara selama 15 tahun.

Pada kasus kepemilikan narkoba, Yassin kedapatan membawa sabu seberat 900 gram dan heroin seberat 100 gram. Berkas perkara Yassin dilakukan terpisah oleh 5 terdakwa lainnya yang merupakan komplotannya.

Atas tuntutan JPU tersebut Rijalun Sholihin Simatupang selaku kuasa hukum Mohd Yassin juga akan melakukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan mendatang. ( Sumber Ignews).

Tags: Seludupkan Senjata dan Bawa NarkotikaWNA Malaysia Tuntut 27 Tahun Penjara
Sebelumnya

Bocah Perempuan di Temukan di Dalam Kontainer di Nongsa Batam, Diketahui Wanita Asal Karimun

Berikutnya

Empat Insvestor Terarik Bangun Jembatan Babin

Berita Terkait

Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung
KEPRI TANJUNGPINANG

Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

27 Juli 2026
15
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Kepala SLB Negeri Sungailiat Apresiasi PT TIMAH Konsisten Dukung Anak Berkebutuhan Khusus

23 Juli 2026
13
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

23 Juli 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.