Sabtu, 19 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Seludupkan Senjata dan Bawa Narkotika, WNA Malaysia Tuntut 27 Tahun Penjara

Redaksi
27 Agustus 2025
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Astaga Penembakan Lagi! 2 Anggota Polda Metro Jaya Diduga Tertembak di Gambir, Begini Kronologisnya

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprioline.co.id, Tanjunpinang – Mohd Yassin Bin Amroji alias Yassin dituntut penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang selama 15 tahun penjara untuk kasus narkotika yang menjeratnya dan 12 tahun penjara untuk kasus penyelundupan senjata api ke Pulau Bintan.

Yassin yang ditangkap bersama 5 orang lainnya pada malam pergantian tahun 2024 ke 2025 di Pelabuhan Roro Tanjunguban. Yassin bersama rekannya dicurigai membawa narkoba, namun saat ditangkap ternyata ia juga membawa sepucuk senjata api semi otomatis jenis CZ 75 BD buatan Republik Ceko.

Baca Juga

Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

17 September 2026
16
PT Timah Dukung Cantabile Musik Bangka Menuju Rising Stars Festival 2026 by Asia All Star Festival di Zhengzhou China

PT Timah Dukung Cantabile Musik Bangka Menuju Rising Stars Festival 2026 by Asia All Star Festival di Zhengzhou China

16 September 2026
12

Kasus yang ditangani oleh Polres Bintan tersebut kini bergulir ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Terkini kasus tersebut memasuki babak akhir dengan tuntutan majelis hakim. Yassin didakwa pada dua perkara yang berbeda, satu kasus narkotika dan kedua kasus kepemilikan senjata api tanpa izin.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan pembuktian. Untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal, Yassin dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Pada Rabu (27/8/2025) Rijalun Sholihin Simatupang selaku kuasa hukum Mohd Yassin melakukan pembelaan atau pledoi. Kemudian di hari yang sama untuk kasus kepemilikan narkotika, Yassin dituntut pidana penjara selama 15 tahun.

Pada kasus kepemilikan narkoba, Yassin kedapatan membawa sabu seberat 900 gram dan heroin seberat 100 gram. Berkas perkara Yassin dilakukan terpisah oleh 5 terdakwa lainnya yang merupakan komplotannya.

Atas tuntutan JPU tersebut Rijalun Sholihin Simatupang selaku kuasa hukum Mohd Yassin juga akan melakukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan mendatang. ( Sumber Ignews).

Tags: Seludupkan Senjata dan Bawa NarkotikaWNA Malaysia Tuntut 27 Tahun Penjara
Sebelumnya

Bocah Perempuan di Temukan di Dalam Kontainer di Nongsa Batam, Diketahui Wanita Asal Karimun

Berikutnya

Empat Insvestor Terarik Bangun Jembatan Babin

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen
KEPRI TANJUNGPINANG

Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

17 September 2026
16
PT Timah Dukung Cantabile Musik Bangka Menuju Rising Stars Festival 2026 by Asia All Star Festival di Zhengzhou China
KEPRI TANJUNGPINANG

PT Timah Dukung Cantabile Musik Bangka Menuju Rising Stars Festival 2026 by Asia All Star Festival di Zhengzhou China

16 September 2026
12
PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan
KEPRI TANJUNGPINANG

PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

3 September 2026
24

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kebanyakan Nonton Bokep, Adik Cabuli Kakak Kandung Hingga Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.