Keprionline.co.id – Batam, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan pegawai honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Senin, 5 Mei 2025, di kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam yang beralamat di jalan Kartini I nomor 29 Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Sebanyak 38 adegan diperagakan pelaku bernama Faras Kausar (FK), usia 25 tahun. Pelaku dan korban merupakan pegawai di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Rekonstruksi sempat terhenti, karena hujan turun. Meski gerimis, akhirnya rekonstruksi tetap dilaksanakan untuk mengungkap kronologi pembunuhan yang sempat menggemparkan kota Batam, tanggal 14 April 2025 lalu. Dalam rekonstruksi tersebut melibatkan tersangka, saksi-saksi dan tim penyidik Polsek Sekupang. Dari hasil rekonstruksi, korban Hafiz Rinanda (HF), usia 29 tahun, lehernya digorok. Kombes Pol Zaenal Arifin, Kapolres Barelang mengatakan, “Kejadian terjadi sekitar pukul 11.20 wib. Pelapor RK umur 33 tahun,” kata Zaenal Arifin.
Korban yang sedang duduk di teras rumah jaga masih menyapa FK yang sedang berjalan menuju ke arahnya sambil mengatakan, “Mohon maaf lahir batinlah yah.” Pelaku dan korban sempat bersalaman. Kemudian pelaku berjalan ke arah belakang korban, tangan kanan pelaku langsung menahan dan menekan kepala korban sedangkan tangan kirinya menggorok leher korban sebanyak tiga kali. “Iya, pelaku kidal” kata Zaenal Abidin. Usai menggelar rekonstruksi, Zaenal Arifin mengatakan bahwa pelaksanaan rekonstruksi merupakan tahapan dalam melengkapi berkas perkara untuk menyesuaikan keterangan saksi dan bukti yang telah dikumpulkan seperti sepeda motor, pisau, baju. Rekonstruksi juga dihadiri Kejaksaan Negeri Batam, Kodim 0316 Batam, dan penasehat hukum.
Tersangka melakukan pembunuhan dengan motif dendam, karena dibuli korban. Setiap adegan diperagakan secara detail menunjukkan bagaimana si pelaku melancarkan aksinya mulai dari pulang ke tempat kostnya, mengganti baju, dan berangkat ke Top 100 membeli pisau. Kemudian FK kembali ke kostnya lagi dan mengganti bajunya kembali (mengenakan seragam pegawai) lalu berangkat ke kantor Cipta Karya dan Tata Ruang.
“Di adegan ke 29, tersangka menarik pisau dari pinggang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kiri karena tersangka kidal,” kata Kompol Benhur Gultom, Kapolsek Sekupang. Dalam laporannya, Benhur Gultom menyampaikan pelaku dikenakan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, junto pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa orang, dan dikenakan pasal berlapis 354 KUHP ayat 2 dan pasal 353 KUHP ayat 3.






