Keprionline.co.id, Batam – Ditemani kuasa hukumnya, Peringatan Zebua melakukan konferensi pers terkait pemberitaan di tengah masyarakat yang menyeret-nyeret namanya atas kasus cabul yang dilaporkan ke Polresta Barelang. Marcos Kaban, kuasa hukum Peringatan Zebua, mengatakan SN, korban cabul yang melahirkan di rumah sakit Elizabeth itu bukanlah perbuatan Peringatan Zebua, tetapi perbuatan F. “Kehamilan tersebut bukanlah perbuatan bapak pendeta. Pihak kepolisian juga sudah menyampaikan dan telah melakukan pengejaran kepada F,” kata Marcos Kaban di hotel Artotel, Penuin, Batam, 3 Mei 2025.
Ditanya mengapa menjadi tertuduh, kepada keprionline Peringatan Zebua tidak menampik jika SN adalah anak pantinya. SN dibawa istrinya dari panti asuhan ke rumahnya pada bulan Maret. “Dia ada pelanggaran di panti sehingga dibawa ke rumah. Kebetulan sekolahnya dekat dengan rumah saya,” kata Peringatan Zebua. Dua tahun tinggal di rumah pendeta tersebut, kata Peringatan belum ada persoalan. Peringatan menduga persoalan mulai muncul sejak SN PKL (praktik kerja lapangan) dari bulan Maret sampai September. “Kebetulan rumah saya dengan Nagoya Hill cuma 5 menit jalan,” kata Peringatan. Tidak hanya SN saja PKL di sana, tetapi ada dua orang anak panti untuk saling menjaga. “Karena kita tidak selalu bisa mengawasi, jadi ada satu laki-laki dan satu perempuan,” kata Peringatan. Selain itu anak pantinya tidak boleh tinggal sendirian di rumahnya, selalu ada beberapa orang.
Disebut sudah tinggal sejak kecil di rumahnya, Peringatan Zebua menjelaskan SN masuk ke panti pada tahun 2014 dan diantar neneknya. Rapor SD SN dan penyerahan anak di gereja masih dikeluarkan di kampung. Tetapi karena SN masuk ke panti, sebagai suatu persyaratan di panti, data diri SN pun diubah. Diduga karena perubahan data tersebut, SN disebut sudah tinggal sejak kecil dengan Peringatan.
Setelah kasus kehamilan SN mencuat, Peringatan menjelaskan dirinya sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Namun ketika kejadian SN disebut-sebut terjadi di rumah oknum pendeta PZ, ia pun tidak terima. “Selain pengakuan SN kepada penyidik, SN juga mengaku kepada temannya yang juga tinggal di rumah saya, bahwa si F ini yang melakukan,” kata Peringatan Zebua.
Kemudian Marcos Kaban menjelaskan posisi Peringatan Zebua di kepolisian bukan sebagai terlapor. Sekira diinginkan pun, kliennya siap melakukan tes DNA untuk membuktikan kalau perbuatan cabul tersebut bukan perbuatan kliennya. Perihal beberapa media yang memberitakan kliennya, Marcos menyayangkan sikap beberapa media yang melakukan pemberitaan, langsung menuduh tanpa melakukan konfirmasi, sehingga hal itu benar-benar merugikan Peringatan Zebua mengingat kliennya sebagai tokoh masyarakat Nias, pendeta dan orang tua.
Natalis Zega, yang juga kuasa hukum Peringatan Zebua mengatakan bahwa semua tuduhan yang menimpa kliennya tersebut, tidak benar. Ia berharap setelah konferensi pers ini tidak ada lagi pemberitaan-pemberitaan yang merugikan Peringatan Zebua. (Nila)






