Keprionline.co.id, Kabupaten Bintan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang razia rutin blok hunian Warga Binaan guna mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto mengatakan, pihaknya menyisiri setiap sudut kamar agar mengidentifikasi barang-barang yang terlarang didalam lapas.
“Razia ini salah satu bagian dari upaya dalam mendukung program percepatan yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi, dan Pemasyarakatan khususnya untuk menciptakan lingkungan lapas yang konduif, aman dan bersih dari barang-barang terlarang,” kata Kalapas Untung, Selasa 25 Februari 2025.
Ia menyebut, berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam lapas.
“Sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di blok hunian, seperti mancis gas, charger hp, sajam, kabel tembaga dan botol kaca,” ujarnya.
Razia ini tidak hanya berfokus pada barang-barang terlarang, tetapi juga menjadi untuk mengedukasi warga binaan tentang pentingnya menjaga ketertiban, dan keamanan selama menjalani masa pembinaan. (P23)




