Keprionlline.co.id, Kepri – Pemerintah Provinsi Kepri merumahkan 120 honorer karena perubahan kebijakan pemerintah terkait dengan pengangkatan pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yeny Trisia mengatakan, Seuai dengan dengan penetapan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dimana pegawai non-ASN tidak lagi diperbolehkan pada tahun 2025, ujar Yeny.
Dengan adanya aturan ini Pemrov Kepri tidak bisa berbuat apa-apa, dan kalau nanti diambil kebijakan untuk melakukan perpanjangan akan berlawanan dengan aturan, jadi mereka dirumahkan bukan karena efiensi anggaran tetapi karena aturan, ujar Yeny.
Honorer yang dirumahkan terdiri dari tenaga pengajar, tenaga medis, dengan rinciannya 87 orang tenaga pendidikan dan guru, tenaga kesehatan 2 orang dan tenaga teknis 37 orang, ujar Yeny.
Honorer yang dirumahkan yang masih bekerja dibawah 2 tahun dan tidak bisa megikuti seleksi PPPK, karena aturan penerimaan P3K tadi minimum masa kerja diatas 2 tahun, ujar Yeny kepada media, Selasa ( 19/02/2025).
Tetapi dalam waktu dekat Pemrov Kepri akan melakukan inventarisasi sambil menyusun formasi ulang terhadap formasi yang dibutuhkan, dan akan diusulkan melalui Menpan-RB, semoaga ini disetujui, kalau disetujui kemungkinan besar mereka akan kita pekerjakan kembali sesuai dengan bidangnya, ujar Yeny. ( Youlita ).






