KEPRIONLINE.CO.ID, Tanjungpinang – Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus 1 tersangka curas atau percobaan pemerkosaan terhadap korban wanita di Dompak dan Dua tersangka penggelapan gadai emas palsu di PT. Asli Gadai Sejahtera, Rabu (17/04/2024)
MAA (24) pelaku pemerkosaan yang merupakan mahasiswa yang juga berprofesi sebagai Ojek Online (Ojol) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nyaris perkosa gadis yang merupakan penumpangnya.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusungggu, menyampaikan modus tersangka kasus percobaan pemerkosaan terhadap wanita ini bermula saat korbannya berada di Kijang memesan ojek online dengan tujuan Kampung Jawa, kota Tanjungpinang, kemudian ojek tersebut membawa korban ke Dompak Tanjungpinang.
“saat di Dompak korban dibawa oleh ojek online ini ketempat pembuangan sampah dengan kondisi sepi, selanjutnya tersangka ojek online ini langsung memeluk dan mencium korban namun korban sempat melawan,” jelasnya.
Kapolresta Tanjungpinang mengatakan, ketika korban melakukan perlawanan, tersangka ojek online ini mengambil handphone milik korban, yaitu 1 unit handpnone merk samsung A14, setelah itu korban berlari meninggalkan ojek online dengan cara bersembunyi di semak-semak yang berada di Dompak.
Usai mendapatkan laporan dari korban pemerkosaan ini, pada Senin (15/04/2024) sekira pukul 00.30 WIB, Tim Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang langsung meringkus pelaku yang berada dirumahnya Kp. Kolam, Gg. Mawar, Kabupaten Bintan.
“Atas perhatian tersangka dijerat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan (365 KUH pidana) dengan ancaman masksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.( yO23).






