Minggu, 14 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Kasatreskrim Berbekal Kayu Padamkan Karhutla di Desa Tembeling

Kepri Online
24 Februari 2024
di BINTAN
0

Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan bersama Bhabinkamtibmas Aipda Guspa berjibaku memadamkan api di Kampung Pulau Ladi, Desa Tembeling, Kabupaten Bintan.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan bersama Bhabinkamtibmas Aipda Guspa berjibaku memadamkan api di Kampung Pulau Ladi, Desa Tembeling, Kabupaten Bintan.

Terlihat api terus membakar hingga menimbulkan asap tebal yang menutupi akses jalan di Lintas Barat.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
24

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
20

Antisipasi hal lainnya, Aipda Guspa mengambil inisiatif untuk mengatur akses jalan, dan mengalihkan pengendara agar berbalik selama asap tebal masih menyelimuti jalan.

Lalu, AKP Marganda P Limbong terlihat ikut turun melakukan upaya pemadaman secara manual. Hal itu dilakukan agar api tidak merebak luas membakar lahan.

“Kebetulan saya sedang melintasi jalan, dan melihat asap mengepul di udara. Kami langsung berupaya memadamkan secara menual, sembari menunggu pemadam,” kata Kasatreskrim.

Kurun waktu beberapa jam, api dapat dipadamkan oleh Damkar dari BPBD Bintan dan Kecamatan Toapaya.

Lagi, ditambahkan AKP Marganda, bahwa pihaknya sedang menyelidiki sebab kebakaran di lahan yang terbakar seluas 2 Ha.

“Penyebab kebakaran masih kami selidiki,” tambah AKP Marganda.

Kasat menjelaskan, jika kebakaran tersebut adanya kesengajaan atau kelalaian tentunya akan dapat dipidana dengan pasal 108 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Tags: Karhutla di Desa TembelingKasatreskrim Polres Bintan
Sebelumnya

Bersama Masyarakat Teluk Bintan, Kapolres Riky Pimpin Jumat Curhat

Berikutnya

Pelepasan Logistik Pemilu Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara di Kawal Ketat Polisi

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
24
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
20
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
17

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolda Kepri Hadiri Penandatanganan Kesepakatan P2MI, Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IPK Kepri Budi Bukti Purba Rayakan Ulang Tahun ke-51, Momentum Perkuat Solidaritas Organisasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sabu 1Kg dan 582 Butir Pil ekstasi Berhasil Digagalkan TNl AL

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.