Keprionline. co. id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri tetapkan Pejabat Eksekutif (AF) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Bang Perkreditan Rakyat (BPR) Tahun 2023.
FE ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh Tim Kejari Kepri dan langsung dilakukan penahanan. Selain dugaan korupsi Tersangak juga dikenakan perkara Tindakan oencucian uang (TPPU), Rabu (22/02/2024).
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso menjelaskan bahwa penahanan terhadap Tersangka AF ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan dan adapun tindakan penyidik melakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan dalam penanganan perkara tersebut.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Tanjungpinang Selama 20 hari kedepan” katanya.
Dikatakan Denny, penetapan AF sebagai tersangka telah berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Tipikor) Nomor : PRINT-943/L.10/Fd.1/11/2023 tanggal 08 November 2023 atas nama Tersangka AF dan Surat Penetapan Tersangka (TPPU) Nomor : Print PRINT-943/L.10/Fd.1/11/2023 tanggal 08 November 2023 atas nama Tersangka AF.
Adapun kronologis kejadian, Lanjut Denny,
Bahwa perusahaan BPR daerah merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang yang mana AF merupakan selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang telah melakukan Penarikan Tabungan Nasabah BPR Bestari.
Selain itu, AF juga melakuakn Pencairan Deposito Nasabah BPR Bestari dan Penarikan Uang Kas pada Rekening Giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh telah terjadi perbuatan melawan hukum terhadap transaksi-transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dilakukan oleh Tersangka AF denga melakukan penggelapan kas Giro perusahaan pada Bank BRI, pencairan deposito fiktif dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif.
” Berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Total sebesar kurang lebih Rp. 6 Miliyar,” ucap Deny
Adapun proses penegakkan hukum pada saat ini, Tim Penyidik Kejati Kepri terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas perkara tersebut dan diharapkan masyarakat tetap mengawasi perkembangan perkara dimaksut serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau. ( Jantua).






