Senin, 20 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Posting Foto Bugil, Warga Bangka Belitung Diamankan Satreskrim Polres Bintan

Kepri Online
12 Februari 2024
di BINTAN
0

Satreskrim Polres Bintan meringkus pelaku inisial (K) penyebar foto dan video bugil warga Kampung Jeruk, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kabupaten Bintan.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Satreskrim Polres Bintan meringkus pelaku inisial (K) penyebar foto dan video bugil warga Kampung Jeruk, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kabupaten Bintan.

Pelaku memposting foto bugil dilaman facebook lantaran sakit hati kepada korban, hingga dirinya ingin memalukan korban didunia maya.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
14

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong, mengatakan bahwa polisi berhasil mengamankan pelaku di Desa Pusuk, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.

“Kita profhiling keberadaan pelaku, ternyata berada di Desa Pusuk, Provinsi Bangka Belitung,” kata AKP Marganda. Senin, (12/2/2024).

Polisi mengatakan, kronologi singkat beberapa waktu lalu korban N mengetahui hal itu dari temannya di laman facebook, bahwa foto dan video yang menampakan dada korban di posting oleh pelaku.

Mengetahui hal itu, korban menghubungi pelaku dan tidak direspon. Sehingga, korban bersama orang tuanya melaporkan hal itu di Polres Bintan.

“Merasa malu dengan postingan itu, korban dan keluarganya melaporkan kejadian itu di Satreskrim Polres Bintan pada Minggu, 03 Desember 2023, ” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Tipidter Satreskrim Polres Bintan berkoordinasi dengan Polres Bangka Barat untuk melakukan pencarian dan penangkapan pelaku N.

“Pelaku berhasil diamankan pada 07 Februari 2024, dan dirinya (K) mengaku telah memposting tindakan melanggar kesusilaan,” tegas Kasat.

Kasat menambahkan, bahwa pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.

“Tersangka kita bawa ke Polres Bintan pada 08 Februari 2024 untuk dilakukan pemeriksaan secara lanjut,” tambahnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua (2) unit handphone, dan beberapa akun fb hingga whatsapp yang diposting pelaku.

Lanjut, kata AKP Marganda, tersangka disangkakan pasal bahwa setiap orang yang dengan sengaja, dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkapnya.

Disamping itu, orang tua korban Julianti Panjaitan, mengucapkan apresiasi kepada pihak kepolisian telah merespon, dan membantu proses laporannya hingga tuntas.

“Saya ucapkan terimakasih buat Satreskrim Polres Bintan telah merespon dan mengamankan pelaku atas pencemaran nama baik anak saya (N),” tutup Julianti Panjaitan.

Tags: Satreskrim Polres Bintan
Sebelumnya

Kapolres Hingga FKPD Lepas Logistik Pemilu di KPU Bintan

Berikutnya

Kadis Kominfo Kepri Harap Pers Berikan Informasi yang Azas Profesional dan Sesuai Kode Etik

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
14
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Salurkan Life Jacket dan Sembako untuk Nelayan di Ungar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.