Kamis, 11 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Tega, Abang Gauli Adik Hingga Hamil di Bintan

Kepri Online
6 Februari 2024
di BINTAN
0

Pelaku inisial AAK (23) tega meniduri adik kandungnya yang berusia 16 tahun hingga hamil di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Pelaku inisial AAK (23) tega meniduri adik kandungnya yang berusia 16 tahun hingga hamil di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri Putra membenarkan bahwa tersangka meniduri adik kandungnya hingga hamil enam (6) bulan.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
24

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
20

“Iya benar adik kandungnya, cuman beda bapak,” kata AKP Satri Putra. Selasa, (06/2).

Kapolsek mengatakan, bahwa tersangka meniduri korban sejak tahun 2023 dengan memberikan sejumlah uang tunai kepada korban.

“Pelaku berprofesi sebagai nelayan, setiap sebulan sekali pulang kerumah. Jadi setiap pulang melakukan hubungan dengan adiknya dirumah, disaat orang tuanya tidur pada malam hari,” kata Kapolsek Satri melalui sambungan telfon.

Perbuatan ini diketahui kedua orang tua korban disaat melihat perubahan bentuk tubuh anaknya yang semakin besar.

“Melihat kejanggalan itu, kedua orangtuanya meminta anaknya diperiksa, sehingga benar dinyatakan hamil selama enam (6) bulan 24 hari,” jelasnya.

Mengetahui hak itu, kedua orang tuanya melaporkan kejadian itu di Polsek Gunung Kijang.

“Menindaklanjuti laporan, kami pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku seminggu setelah dilaporkan, karena pelaku bekerja sebagai nelayan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku AA disangkakan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016, tentang perubahan ke dua (2) atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” tutupnya.

Tags: Abang Gauli Adik Hingga HamilKapolsek Gunung KijangUnit Reskrim Polres Bintan
Sebelumnya

Bupati Roby Salurkan 1.456 Karung Beras di Bintan Utara

Berikutnya

GM Darwis Ucapakan Selamat Atas Gelar Kehormatan Dato Seri Sakti Bhayangkara Utama Wakapolri

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
24
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
20
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
17

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Polda Kepri Raih Penghargaan BPJS Kesehatan atas Dukungan terhadap Program JKN

    Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Tebias Terima BLT Dana Desa Tiga Bulan Sekaligus, 28 KPM Terima Rp900 Ribu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Diminta Tegas , Ada Bisnis BBM Solar Ilegal di Karimun Bernilai Miliaran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.