Keprionline.co.id, Karimun – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau musnahkan satu juta lebih batang rokok ilegal, puluhan ribu botol miras ilegal, 50 karung pupuk, dan 100 karung garam di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Jumat (8/12/2023) siang.
Kegiatan pemusnahan dilakukan secara serentak oleh 2 (dua) unit vertikal Bea Cukai, yaitu Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai Community Protector, menciptakan fair treatment bagi para pelaku industri cukai yang patuh dalam memenuhi kewajibannya dengan membayar pungutan negara sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo menyampaikan bahwa pemusnahan rokok dan miras ilegal dilakukan terhadap barang yang telah berstatus Menjadi Milik Negara (BMMN) merupakan hasil penindakan dan penyelesaian perkara oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun selama tahun 2021 hingga 2023.
Adapun potensi kerugian negara atas seluruh barang ilegal tersebut mencapai Rp. 38.380.866.072,00 (tiga puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh juta delapan ratus enam puluh enam ribu tujuh puluh dua rupiah).
“Rinciannya adalah 1.036.367 batang HT, 10.437 botol MMEA, 72 kaleng MMEA oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri, dan 13.441 botol MMEA, 100 karung garam, 50 karung pupuk oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun,” ujar Priyono pada media, Sabtu (9/12/2023).
Dijelaskan, BMMN yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan patroli laut Bea dan Cukai atas barang ilegal dari luar negeri yang menggunakan sarana pengangkut laut menuju Indonesia dan operasi pasar BKC di toko kelontong.
“Semua BKC ilegal terdiri dari HT dan MMEA yang dimusnahkan kali ini merupakan BKC polos (tanpa dilekati pita cukai), perlu diketahui masyarakat bahwa ada 4 (empat) ciri BKC Ilegal, yaitu BKC Polos, BKC dengan pita cukai palsu, BKC dengan pita cukai bekas, dan BKC dengan pita cukai berbeda,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pelaksanaan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ini tidak lepas dari peran serta Aparat Penegak Hukum lain seperti TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat secara umum. Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai dan menghasilkan penindakan BKC ilegal di berbagai daerah.
“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas partisipasi seluruh pihak, semoga sinergi ini dapat ditingkatkan ke depannya dengan harapan semoga peredaran BKC ilegal di Indonesia sudah tidak ada lagi”, pungkas Priyono. (Red)






