Minggu, 14 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Jual Pipa Rokok Gading Gajah, Pemuda di Lampung Tengah Ditangkap

kepri online
28 Oktober 2023
di SERBA - SERBI
0
Jual Pipa Rokok Gading Gajah, Pemuda di Lampung Tengah Ditangkap

AG (38) warga Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah jalankan bisnis ilegal gading gajah

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Nasional – Bisnis ilegal gading gajah yang dijalankan AG (38) warga Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, berakhir di tangan aparat kepolisian.

AG ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah saat sedang memotong dan membuat pipa rokok dari gading gajah dewasa.

Baca Juga

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
29
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40

Dari tangan pelaku, disita 7 potong gading gajah dengan berat total 4,5 kilogram di rumahnya.

Kini, Polisi tengah mendalami kasus kepemilikan dan bisnis ilegal konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Lampung Tengah.

Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat tentang adanya bisnis ilegal pembuat pipa rokok yang terbuat dari gading gajah di daerahnya.

“Mendapat laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan,” kata.

Setelah melakukan penyelidikan, kata Kapolsek, kemudian dilakukan penggerebekan di rumah pelaku pada Sabtu malam (28/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Kami berhasil menemukan 7 potong gading gajah ukuran besar di rumahnya,” kata Kapolsek.

Kapolsek menyebutkan, 7 potong gading gajah yang dimiliki oleh pelaku bervariasi.

Potongan pertama gading gajah dengan panjang 30 cm, berat 1,7 kg. Potongan kedua gading gajah panjang 20 cm, dengan berat 1,1 kg.

Potongan ketiga, gading gajah panjang 16,5 cm, dengan berat 0,6 kg. Potongan keempat, gading gajah dengan panjang 13,3 cm dan berat 0,4 kg.

Potongan kelima, gading gajah dengan panjang 15,5 cm, berat 0,2 kg. Potongan keenam, gading gajah panjang 15,5 cm, berat 0,2 kg. Kemudian potongan ketujuh, gading gajah panjang 13 cm dengan berat 0,3 kg.

Selain itu, sambung Kapolsek, Polisi juga berhasil mengamankan peralatan lengkap untuk membuat pipa dari gading gajah.

Dengan penangkapan ini, Kapolsek berharap para pelaku dan jaringannya bisa diungkap. Khususnya di wilayah Lampung Tengah.

“Barang bukti yang didapat ini ada kaitannya dengan kematian gajah tanpa gading yang terjadi di Sumatera,” imbuhnya.

Pelaku dijerat kasus tindak pidana kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 ayat 2 dan atau Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” pungkasnya. (Red)

Tags: bisnis ilegalGading GajahPipa Rokok
Sebelumnya

Dewan Pers: Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Tidak Diukur dari Simbol yang Dikenakan

Berikutnya

PJ Walikota Perintahkan PUPR Untuk Menata Kabel Provider

Berita Terkait

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
29
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolda Kepri Hadiri Penandatanganan Kesepakatan P2MI, Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IPK Kepri Budi Bukti Purba Rayakan Ulang Tahun ke-51, Momentum Perkuat Solidaritas Organisasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sabu 1Kg dan 582 Butir Pil ekstasi Berhasil Digagalkan TNl AL

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.