Keprionline.co.id, Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) membantah, mobil yang digunakan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Kepala BP Batam Muhammad Rudi dan Gubernur Kepri, Ansar Achmad telah mati pajak.
Hal itu, ditegaskan oleh Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Sabtu (7/10/2023).
“Tidak benar jika dikatakan, mobil itu telah mati pajak,” tegasnya.
Ariastuty menjelaskan, mobil yang digunakan ke Tanjung Banon itu, merupakan mobil yang disewa langsung oleh protokol Kementerian Investasi. Sehingga, pihaknya langsung mengkonfirmasi kepada Protokol Kementerian Investasi.
Selanjutnya, Protokol Kementerian Investasi menghubungi pihak penyedia mobil sewaan.
“Keterangan dari penyedia mobil, untuk plat nomornya sudah ada. Tapi belum sempat diganti dengan plat nomor yang baru,” tuturnya.
Ariastuty menambahkan, pihaknya sudah meminta penyedia mobil untuk segera mengganti pelat nomor tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Ia juga memastikan, mobil sewa yang digunakan oleh protokol Kementerian Investasi sudah memenuhi syarat dan aturan yang berlaku.
“Kami sudah minta penyedia mobil untuk segera mengganti pelat nomor itu. Kami juga sudah cek, mobil sewa itu sudah bayar pajak dan punya surat-surat lengkap,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar foto di media sosial yang menunjukkan mobil Toyota Alphard warna hitam dengan pelat nomor RF 1 A yang digunakan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat berkunjung ke Tanjung Banon.
Dalam foto tersebut, terlihat pelat nomor tersebut sudah mati pajak sejak 31 Mei 2023.
Mobil tersebut juga digunakan oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menemani Menteri Bahlil menghadiri di Tanjung Banon pada Jumat (6/10/2023).
Menurut informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, pelat nomor RF merupakan kode khusus untuk kendaraan dinas pemerintah pusat.
Namun dalam hal ini, mobil tersebut bukan milik pemerintah pusat melainkan milik pihak swasta yang disewa oleh protokol Kementerian Investasi. (Grd)






