Minggu, 19 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Korupsi Dana Desa Rp 999 Juta, Jaksa Bintan Tetapkan Cholili Tersangka

Kepri Online
6 Oktober 2023
di BINTAN
0

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara (Binut), Cholili sebagai tersangka pada Jumat (06/10).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara (Binut), Cholili sebagai tersangka pada Jumat (06/10).

Cholili ditetapkan sebagai tersangka karena kerap melakukan korupsi dana desa Lancang Kuning.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
13

Hal tersebut dibenarkan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi menjelaskan bahwa, kemunculan nama tersangka usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melakukan audit.

Kejati Kepri menemukan dan menghitung kerugian negara, atas keuangan dana desa sebesar Rp 999 juta.

“Temuan tersebut ditemukan pada sejumlah kegiatan dari tahun 2018 hingga 2021,” kata Fajrian pada awak media.

Lagi, dikatakan Fajrian, bahwa tersangka diperiksa kurun wakti lima (5) jam di Kejari Bintan.

“Lima jam tim penyidik periksa, dan kami miliki cukup bukti untuk melakukan penetapan tersangka, sementara tersangka dititipkan penahanan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari,” tambahnya.

Berikut data kegiatan yang dilakukan korupsi berupa, pengadaan sapi, pembangunan kandang, dan ternak madu kelulut di tahun 2018

Pada tahun 2019, tersangka tersandung korupsi keuangan desa di proyek master plan, dan pembersihan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Lagi, karena tidak puas, Cholili juga ditemukan korupsi pada tahun 2020 terkait pengadaan penerangan lampu jalan sollar cell, dan DAS.

Lalu, pada tahun 2021 tersangka kembali melakukan korupsi untuk proyek sollar cell.

“Rentetan kasus ini bermula sejumlah warga merasa janggal dan memberanikan diri untuk melakukan laporan kepada Polisi dan Kejaksaan,” ujar Fajrian.

Fajrian mengungkapkan bahwa korupsi yang kerjakan tersangka dilakukan secara sadar, dan kemungkinan dikasus ini ada tersangka baru.

“Tersangka mangkir dua kali saat dipanggil, sekarang untuk sementara mendekam di Rutan Tanjungpinang, ” tutupnya.(Oppy)

Tags: Eks Kades Lancang Kuning Sebagai TersangkaKejari Bintan
Sebelumnya

Sekaligus Lantik 207 Jafung, Bupati Roby Angkat 296 CPNS Jadi PNS

Berikutnya

Pesta Demokrasi, Bupati Natuna Ajak Semua Masyarakat Cipatakan Pemilu Damai

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
13
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Batu Ampar Batam, Dua Pengendara Tewas di Tempat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.