Keprionline.co.id, Karimun – Kasatlantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona menngingatkan warga Karimun supaya tidak memakai motor yang mengunakan knalpot racing karena tidak sesuai standar pabrikan yang menimbulkan suara bising tersebut juga bisa menjadi sebagai pemicu munculnya tindakan kriminal seperti tawuran, kata Iptu Dristica Brian Arya Leviantona.
” Ada sanksi yang diberikan bagi pengguna knalpot racing berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Juncto Pasal 106 Ayat 3 yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Karena penggunaan knalpot racing tidak dibenarkan, jadi bagi para pengguna motor knalpot racing tidak ada ampun akan kami proses, ujar Iptu Dristica Brian Arya Leviantona.
“Selain itu, saat ini banyak kami temukan pengguna kendaraan roda dua tidak memakai helm dan sama penumpangnya, atau menggunakan helm tidak sesuai dengan SNI dan hal ini juga bisa kita tindak berdasarkan UU RI nomor 22 tahun 2009, setiap orang yang menggemudikan seprda motor dan atau membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujar Iptu Dristica Brian Arya Leviantona.
“Saya minta pengguna kendaraan untuk tertib dalam berkendara dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan dimulai dari pelanggaran yang kecil maupun yang berat. Ini merupakan penyebab awal terjadinya suatu kecelakaan,” ucap Brian kepada media, Sabtu ( 23/ 9/2023). ( Jantua )






