Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Kepala Rutan Tanjungpinang, Eri Erawan mengakui baru mengetahui ada pengawai rutan yang tersandung kasus narkoba yang saat ini masih proses penyedikan di Polresta Tanjungpinang,Rutan Tanjungpinang selalu menghormati proses hukum dan kami memberikan dukungan terkait hal itu.
“Surat dari Polresta Tanjungpinang baru kami terima, dimana dalam surat itu salah satu pengawai Rutan HR diminta sebagai saksi terkait dengan proses penyidikan narkoba dengan tersangka Anwar, kita minta HR untuk koperatif sat memberikan keterangan kepada penyidik di Polresta Tanjungpinang, ujar Eri kepada media, Selasa ( 12/09/2023 ).
Sebelumnya Satnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan kepada dua tersangka Narkotika di dua lokasi yang berbeda kedua pelaku yakni Rinto yang mantan polisi dan Anwar seorang pengangguran dan informasi yang berhasil dihimpun media dari keterangan dua tersangka diduga ada keterlibatan salah satu oknum pengawai Rutan Tanjungpinang. ( Py )






