Keprionline.co.id, Bengkalis – Dispamsa Satgas Sadewa 23 bersama Posal Bengkalis menangkap kapal kargo Kayu Putra Sejahtera 9 GT 98 bermuatan 15 karung pakaian bekas yang diduga berasak dari Negara Singapura dan tanpa di lengkapi dengan dokumen yang sah, Jumat ( 11/08/2023 )
Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun mengatakan, Kapal kargo Kayu Putra Sejahtera 9 GT 98 bermuatan 15 karung pakaian bekas melintas diperairan siak kecil Bengkalis dan petugas Posal Bengkalis melakukan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan, ternyata kapal yang mengangkut barang PT KML memiliki manifes double dan hanya memiliki dokumen SPB, Surat ukur dab sertifikat ABKS, sementara batang dalam kapal bukan hanya pakain bekas tetapi sepatu bekas 50 Koli.
“Dari pengakuan Nakhoda kapal barang pakaian bekas berasal dari Singapura dan di muat di Tanjung Balai Karimun, Kapal Putra Sejahtera 9 diduva melakukan pelanggaran undang-undang nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan, dan tindakan ini merupakan slah satu wwujud kesiapan TNI AL untuk mencegah pelanggaran hukum di Indonesia, kata Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun . ( red ).






