Keprionline.co.id, Natuna – Empat unit kapal tangkap ikan asing berbendera Vietnam di musnakah oleh Kejaksaan Negeri Natuna, Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dan menenggelamkan di perairan Pulau tiga, Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna, pada Kamis 10 Agustus 2023.
Kejari Natuna, Surayadi Sembiring, SH. MH mengatakan, kapal tangkap ikan asing berbendera Vietnam merupakan barang bukti dalam tindak pidana perikanan yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan memiliki keputusan hukum yang mengikat.
Berikut adalah rincian keempat kapal yang dimusnahkan:
1. Kapal KIA BV 93420 TS atas nama terpidana DANG QUOC HOI, dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 570/Pid.Sus/2020/PT.PBR tanggal 21 Desember 2020. Kapal ini telah ditenggelamkan.
2. Kapal Motor Kurnia 09 BV 9796 TS atas nama terpidana NGUYEN HOANG DUNG, dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1428 K/Pid.Sus.LH/2016 tanggal 13 April 2016. Kapal ini telah ditenggelamkan.
3. Kapal KIA TG 90496 TS atas nama terpidana LY VAN BANH, dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 38/Pid.Sus/2019/PT.PBR tanggal 30 Januari 2020. Kapal ini telah dibakar.
4. Kapal KIA BV 93683 TS atas nama terpidana TRA THANH TUAN, dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 215/Pid.Sus/2019/PT.PBR tanggal 14 September 2018.
Tindakan pemusnahan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Natuna dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran perikanan asing yang merugikan sumber daya laut Indonesia. Langkah ini juga sejalan dengan upaya untuk menjaga keberlanjutan ekosistem perairan Natuna dan melindungi kepentingan nelayan lokal, kata
Surayadi Sembiring, SH. MH . ( Red ) .






