Keprionline.co.id, Batam – Polisi berhasil mengungkap perdagangan produk impor kosmetika dan pangan olahan tanpa izin edar di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dengan tersangka CMP.Terungkap tersangka CMP membeli barang melalui situs jual beli online China Taobao, kemudian mengimpornya ke Kota Batam, dan menjualnya melalui media online Shop yang disebarkan di seluruh Indonesia.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan kita berhasil mengamnkan barang bukti sebanyak 113.817 pcs komestik dari berbagai pproduk seperti 76.827 pcs kosmetik, 385 pcs obat, 213 pcs obat tradisional, 18.947 pcs suplemen kesehatan, 1.307 pcs obat kuasi, dan 16.138 pcs pangan olahan, dan untuk memastikan apa kandungan dari produk ini barang bukti harus kita bawa dulu ke laboratorium.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait adanya perdagangan produk impor kosmetika dan pangan olahan tanpa izin edar di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp1.009.882.848,- (satu miliar sembilan juta delapan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah). Penyidikan dan penindakan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang berpotensi terdampak oleh produk ilegal tersebut.
Tersangka CMP dijerat dengan dugaan tindak pidana sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 142 jo Pasal 9L ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., kepada media di Mapolda Kepri, Senin ( 07/08/2023).
Kepala BPOM Batam Musthofa Anwari, S.Si., Apt., juga mengatakan, Hari ini kita mendapatkan produk atau barang sebanyak 113.817 pcc tidak memiliki nomor izin edar dan kita akan melakukan pemeriksaan karena ini sudah melanggar UU kesehatan yang mengatur tentang barang, Selain itu BPOM bersama dengan Polda Kepri juga akan bersinergitas untuk memonitoring toko-toko komestik di Kota Batam sekaligus untuk melakukan pencegahan peredaran produk tanpa izin edar, kata Musthofa Anwari. ( GORDON ).






