Jumat, 1 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Pesta Pora Korupsi Dispora Kepri

kepri online
20 April 2022
di BATAM
0
Pesta Pora Korupsi Dispora Kepri

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, BATAM – Beberapa koli dokumen tersusun rapi hingga 12 baris. Dokumen-dokumen itu menjadi barang bukti kasus korupsi dana hibah di tubuh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri.

Selain dokumen-dokumen itu, polisi juga menyita uang sebesar Rp 233.650.000 dari para penerima hibah.

Baca Juga

Satlantas Polresta Barelang Gelar KRYD Strong Point di Zona Sekolah, Amankan Pelajar di Sei Panas

Satlantas Polresta Barelang Gelar KRYD Strong Point di Zona Sekolah, Amankan Pelajar di Sei Panas

25 April 2026
12
Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

24 April 2026
25

Nilai kerugian negara dalam kasus korupsi di Dispora Kepri diperkirakan hingga Rp 20 miliar. Kasus Korupsi ini bersumber dari dana APBD Kepri pada tahun anggaran 2020.

Barang bukti dokumen-dokumen

Bahkan saat ini polisi baru mengungkap klaster 1 dari 4 dugaan klaster korupsi tersebut.

Dalam klaster pertama saja, ada 6 orang tersangka yang ditetapkan. Sebanyak lima orang sudah ditahan. Klaster ini terkait 45 ormas yang dirancang menerima hibah dengan total Rp 6,2 miliar.

Mereka yakni Tri Wahyu Widadi alias Wahyu (44) selaku PNS, Muksin (39) wiraswasta, Suparman (35) sopir taksi asal karimun, Mustofa Sasang (33) tukang ojek, Arif Agus Setiawan (27) wiraswasta, Muhammad Irsyadul Fauzi (33) pemilik bengkel di Bintan.

Hanya Muksin yang kini masih dicari polisi. Sementara lima orang tersangka sudah ditahan.

Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan menjelaskan tersangka dijemput paksa oleh penyidik yaitu Tri Wahyu Widadi (44) ditangkap di rumahnya yang berada di Batu IX Tanjungpinang, pukul 07:30 WIB.

Kemudian Suparman (35) ditangkap di rumahnya yang berada di wilayah Kampung Lembah Harapan, Sei Lakam Timur, Karimun, pukul 07.00 WIB. Setelah itu Mustofa Sasang (33) ditangkap di rumahnya di Ruli Bengkong Kartini Batam, ia ditangkap pada pukul 06.30 WIB.

“Untuk Arif Agus Setiawan (27) ia juga ditangkap di Perumahan Puri Legenda Batam pukul 07.30 WIB,” katanya.

Sementara, untuk Muhammad Irsyadul Fauzi (33) ditangkap di rumahnya yang berada di Tanjung Uban Bintan, ia ditangkap pada pukul 07.30 WIB.

Selanjutnya: Peran masing-masing tersangka…

Polda Kepri menyebutkan peran masing-masing tersangka dalam korupsi anggaran hibah APBD Provinsi Kepri ini.

  1. Wahyu (PNS) berperan mencantumkan/menginput 45 nama organisasi masyarakat (ormas) sebagai penerima hibah ke dalam rancangan KUA-PPAS, sehingga hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA PPKD.

Hal ini menjadi dasar penanggaran dalam APBD Kepri. Ormas tersebut tak pernah mengajukan hibah secara tertulis kepada kepala daerah. Selain itu juga tidak ada rekomendasi dari SKPD terkait dan tanpa adanya pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas rekomendasi tersebut

  1. Muksin alias Usin alias Tatar, berperan sebagai koordinator 45 ormas sebagai penerima hibah. 45 Ormas ini dikendalikan oleh muksin, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan 4 tersangka lainnya yakni Suparman, Mustofa Sasang, Muhammad Irsyadul Fauzi dan Arif Agus Setiawan.

Dari 45 ormas tersebut beberapa diantaranya bukan merupakan ormas yang berbadan hukum (belum terdaftar di Kemenkumham) dan tidak memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan. Sebanyak 45 ormas tersebut semuanya adalah ormas yang sengaja dibuat muksin;

  1. Suparman (Arman), Mustofa Sasang (Sasang), Muhammad Irsyadul Fauzi (Faulus) dan Arif Agus Setiawan, masing-masing berperan membantu Muksin dan juga sebagai ketua Ormas penerima hibah yang tidak melaksanakan kegiatan hibah sesuai dokumen peruntukan serta kegiatan hibah fiktif.

Selanjutnya: Sejumlah barang bukti disita…

Polisi Menyita sejumlah barang bukti berupa:

  1. Uang senilai Rp 233.650.000
  2. Dokumen terkait hibah Bidang Pemuda dan Olahraga yaitu :
  3. Dokumen KUA-PPAS Provinsi kepri tahun anggaran 2020;
  4. Dokumen APBD Kepri tahun anggaran 2020;
  5. DPA/DPPA PPKD tahun anggaran 2020;
  6. Proposal permohonan hibah;
  7. NHPD (naskah perjanjian hibah daerah);
  8. Laporan pertanggungjawaban.

Pada 20 Desember 2020, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan kegiatan penyelidikan atas informasi dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah orang terdiri dari pihak pemerintah provinsi kepri, pihak penerima hibah, pihak notaris dan pihak pemilik/pegawai tempat dilaksanakanya kegiatan hibah.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi melakukan gelar perkara pada tanggal 29 Desember 2021 untuk peningkatan proses penyelidikan menjadi proses penyidikan.

Hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor: SR – 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 april 2022, nilai kerugian keuangan negara (total loss) sebesar Rp 6.215.000.000.

Sebanyak 77 orang saksi dimintai keterangan mulai dari PNS Pemprov Kepri (24 orang), penerima hibah (45 orang), notaris (2 orang) dan pemilik/pegawai tempat pelaksanaan kegiatan hibah (6 orang).

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UURI no. 20 tahun 2001 perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana.

“Klaster pertama itu si MI saksi kuncinya yang saat ini kita buru,” ujar Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Setiawan.

Selanjutnya: Polisi Bidik Klaster II, III dan IV…

Nugroho mengatakan, bakal ada empat klaster yang akan diungkap Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri. Namun masing-masing saksi kunci disetiap klaster tersebut merupakan orang yang berbeda.

“Klaster pertama MI, lalu di Klaster lain ada lagi saksi kunci namun beda orang,” katanya.

Selain memburu saksi kunci yang kabur dalam klaster pertama, pihaknya juga saat ini tengah membidik klaster kedua dalam kasus korupsi dana hibah Provinsi Kepri.

Ia menyebutkan bahwa pembagian klaster tersebut demi memudahkan penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

“Ada empat klaster, yang baru diselesaikan satu klaster. Kita lanjut ke klaster kedua, ketiga dan keempat,” imbuhnya.

Tanggapan netizen

Sejumlah tanggapan muncul dari netizen di instagram @batamnewsonline terkait kasus korupsi ini:

“Pantasan Atlit Semua Menderita di Kepri ini,” tulis @lybanon******

“Kemungkinan didaerah lain ada juga modusnya seperti ini…. kemungkinannnnnnn sihhhhhhh😂😂,” tulis @napit****

“Kirain merambah ke atas😂, ternyata ke bawah kebongkarnya,” tulis @yulianto***

“Apa sih gunanya Ormas malah jadi beban aja. Lebih bagus Ormas di bubarkan saja lebih banyak mudharat dari dapa manfaat,” tulis @fadil*****

“Mudahnya untuk korupsi uang miliaran..,” tulis @syams. (SUMBER: Batamnews).

Tags: Dispora KepriKepriKorupsi
Sebelumnya

Vaksinasi Boster Kembali Dilakukan Mapolsek Moro Pada Malam Hari Berlangsung Kondusif

Berikutnya

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Penyapu Jalan, Korban Masih tak Sadarkan Diri

Berita Terkait

Satlantas Polresta Barelang Gelar KRYD Strong Point di Zona Sekolah, Amankan Pelajar di Sei Panas
BATAM

Satlantas Polresta Barelang Gelar KRYD Strong Point di Zona Sekolah, Amankan Pelajar di Sei Panas

25 April 2026
12
Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan
BATAM

Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

24 April 2026
25
PT Timah (Persero) Tbk Raup Laba Rp1,31 Triliun di Tengah Kenaikan Harga Timah Global
BATAM

Tender Pasar Induk Jodoh Batam Disorot, Pengamat Nilai Ada Potensi Pelanggaran Aturan

23 April 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Siswa SD Swasta Maitreyawira Karimun Raih Juara I Perlombaan Karate Kategori Kumite

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 477 Personel Dimutasi, Polda Kepri Lakukan Penyegaran dan Rotasi Jabatan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi Penyelundupan PMI dari Malaysia, TNI AL dan BAIS Amankan 6 Orang di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perombakan Total! Wakapolres Hingga Kapolsek di Karimun Berganti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Resmikan Jembatan Gantung Tok Kenot, Akses Tebias–Sungai Asam Semakin Lancar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Serahkan Kursi Roda untuk Warga Kundur Utara yang Lumpuh Akibat Stroke

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.