Jumat, 12 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

3 Pelaku Narkoba Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Bintan.

kepri online
31 Maret 2022
di BINTAN
0
3 Pelaku Narkoba Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Bintan.

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, BINTAN – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil membekuk tiga orang laki-laki yang dimana pada saat dilakukan penangkapan oleh personil Satresnarkoba Polres Bintan telah ditemukan yang diduga Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Ganja.

Terhadap ketiga orang laki-laki tersebut kini telah dilakukan penahanan, proses sidik dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan Tidak Pidana Narkotika. Hal tersebut terungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. pada Rabu (30/3/2023).

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
24

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
20

Kapolres Bintan menerangkan Kronologis pengungkapan tersebut berawal Pada hari Sabtu, tanggal 12 Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wib, personel Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi bahwa didaerah Kp. Beringin Indah Barat Kijang Kota Kab. Bintan kerap terjadinya transaksi Narkotika sehingga personil Satresnarkoba Polres Bintan harus melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Sebagai hasil dari penyelidikan tersebut, personil Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan laki-laki yang berinisial FR di jalan Semen Tokojo Kp. Beringin Barat RT.003 RW. 014 Kel. Kijang Kota Kab. Bintan

Karena saat dilakukan penggeledahan terhadap FR telah ditemukan 1 peket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening yang disimpan di dalam saku celana jeansnya lalu ditemukan juga barang bukti lain berupa 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus palstik bening, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild; 1 (satu) set alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah pipa kaca pirex, 1 (satu) helai celana Jeans warna biru dongker merk Jeans Boss, 1 (satu) buah gunting warna Hitam, 1 (satu) lembar Tisu warna Putih; 1 (satu) buah mancis rakitan, 1 (satu) unit Handphone  merk Iphone 11 warna Hitam.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap FR yang beralamat Kp. Lengkuas RT.003 Rw.002 Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan dan ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic warna Putih dan Merah dilakban warna Cokelat, 1 (satu) unit Timbangan Analog warna Hijau. Sedangkan Tersangka LM adalah orang yang menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Ganja terhadap tersangka FR sehingga telah disita 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A37 warna Hitam.

Kemudian Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka AD. karena saat ditangkap terhadap tersangka AD telah ditemukan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis Ganja, 3 (tiga) Paket sedang diduga Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) buah Tas sedang warna Hitam bertuliskan DIADORA, 1 (satu) buah Gunting warna Hitam, 1 (satu) pack kertas paper Merk TOREATOR, 1 (satu) bundle plastic bening, 1 (satu) buah plastic sedang warna Biru, 1 (satu) buah plastic kecil warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna Hitam yang beralamat didalam sebuah rumah di jalan Usman Harun RT.002 RW.015 Kel. Tanjungpinang Barat Kota Tanjung Pinang.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penangkapan, penahanan, proses sidik dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan Tindak Pidana Narkotika.

Pasal yang dilanggar oleh tersangka FR dan LM adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan Pasal yang dilanggar oleh tersangka AD adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiga tersangka tersebut diancam dengan 20 Tahun penjara.

Satresnarkoba Polres Bintan terus berjuang konsisten menjaga seluruh masyarakat dalam bahaya narkoba serta mendukung penuh program pemerintah terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, ataupun Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), tambah Akbp Tidar selaku Kapolres Bintan. (SUMBER: Humas Polres Bintan).

Tags: BintanGanjapenangkapan oleh personil Satresnarkoba Polres Bintanpengedar narkobapolres bintanSabu
Sebelumnya

Jelang Ramadhan Polres Karimun Cek Ketersediaan Minyak Goreng

Berikutnya

Ramadhan 1443 H Kali Ini, Masyarakat Kepri Dapat Beribadah Di Tempat-Tempat Ibadah

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
24
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
20
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
17

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Tebias Terima BLT Dana Desa Tiga Bulan Sekaligus, 28 KPM Terima Rp900 Ribu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh ke Batam, Satu Tersangka Ditangkap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Diminta Tegas , Ada Bisnis BBM Solar Ilegal di Karimun Bernilai Miliaran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IPK Kepri Budi Bukti Purba Rayakan Ulang Tahun ke-51, Momentum Perkuat Solidaritas Organisasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.