Sabtu, 24 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

3 Pelaku Narkoba Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Bintan.

kepri online
31 Maret 2022
di BINTAN
0
3 Pelaku Narkoba Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Bintan.

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, BINTAN – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil membekuk tiga orang laki-laki yang dimana pada saat dilakukan penangkapan oleh personil Satresnarkoba Polres Bintan telah ditemukan yang diduga Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Ganja.

Terhadap ketiga orang laki-laki tersebut kini telah dilakukan penahanan, proses sidik dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan Tidak Pidana Narkotika. Hal tersebut terungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. pada Rabu (30/3/2023).

Baca Juga

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
25
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
24

Kapolres Bintan menerangkan Kronologis pengungkapan tersebut berawal Pada hari Sabtu, tanggal 12 Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wib, personel Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi bahwa didaerah Kp. Beringin Indah Barat Kijang Kota Kab. Bintan kerap terjadinya transaksi Narkotika sehingga personil Satresnarkoba Polres Bintan harus melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Sebagai hasil dari penyelidikan tersebut, personil Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan laki-laki yang berinisial FR di jalan Semen Tokojo Kp. Beringin Barat RT.003 RW. 014 Kel. Kijang Kota Kab. Bintan

Karena saat dilakukan penggeledahan terhadap FR telah ditemukan 1 peket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening yang disimpan di dalam saku celana jeansnya lalu ditemukan juga barang bukti lain berupa 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus palstik bening, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild; 1 (satu) set alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah pipa kaca pirex, 1 (satu) helai celana Jeans warna biru dongker merk Jeans Boss, 1 (satu) buah gunting warna Hitam, 1 (satu) lembar Tisu warna Putih; 1 (satu) buah mancis rakitan, 1 (satu) unit Handphone  merk Iphone 11 warna Hitam.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap FR yang beralamat Kp. Lengkuas RT.003 Rw.002 Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan dan ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic warna Putih dan Merah dilakban warna Cokelat, 1 (satu) unit Timbangan Analog warna Hijau. Sedangkan Tersangka LM adalah orang yang menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Ganja terhadap tersangka FR sehingga telah disita 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A37 warna Hitam.

Kemudian Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka AD. karena saat ditangkap terhadap tersangka AD telah ditemukan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis Ganja, 3 (tiga) Paket sedang diduga Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) buah Tas sedang warna Hitam bertuliskan DIADORA, 1 (satu) buah Gunting warna Hitam, 1 (satu) pack kertas paper Merk TOREATOR, 1 (satu) bundle plastic bening, 1 (satu) buah plastic sedang warna Biru, 1 (satu) buah plastic kecil warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna Hitam yang beralamat didalam sebuah rumah di jalan Usman Harun RT.002 RW.015 Kel. Tanjungpinang Barat Kota Tanjung Pinang.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penangkapan, penahanan, proses sidik dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan Tindak Pidana Narkotika.

Pasal yang dilanggar oleh tersangka FR dan LM adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan Pasal yang dilanggar oleh tersangka AD adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiga tersangka tersebut diancam dengan 20 Tahun penjara.

Satresnarkoba Polres Bintan terus berjuang konsisten menjaga seluruh masyarakat dalam bahaya narkoba serta mendukung penuh program pemerintah terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, ataupun Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), tambah Akbp Tidar selaku Kapolres Bintan. (SUMBER: Humas Polres Bintan).

Tags: BintanGanjapenangkapan oleh personil Satresnarkoba Polres Bintanpengedar narkobapolres bintanSabu
Sebelumnya

Jelang Ramadhan Polres Karimun Cek Ketersediaan Minyak Goreng

Berikutnya

Ramadhan 1443 H Kali Ini, Masyarakat Kepri Dapat Beribadah Di Tempat-Tempat Ibadah

Berita Terkait

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng
BINTAN

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
25
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa
BINTAN

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
24
Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga
BINTAN

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

19 Agustus 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 2 Napi WNA Bebas, Kedutaan Besar Malaysia Jemput Napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Gelar Patroli Pagar, Cegah Kriminalitas Malam Hari

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.