Jumat, 24 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Dipecat IDI, Terawan Disebut Langgar Kode Etik Berat Soal Terapi Cuci Otak Dan Promosi Vaksin

kepri online
28 Maret 2022
di SERBA - SERBI
0
Dipecat IDI, Terawan Disebut Langgar Kode Etik Berat Soal Terapi Cuci Otak Dan Promosi Vaksin

FOTO ISTIMEWA

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Anggota PB IDI 2012-2015, Pandu Riono, mengungkapkan alasan dipecatnya mantan Menteri Kesehatan (Menkes). Dokter Terawan Agus Putranto, dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Pandu mengatakan Terawan sebenarnya sudah diperiksa oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI sejak 2013.

Baca Juga

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
10
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
36

Pemeriksaan tersebut dilakukan karena Terawan telah melakukan pelanggaran etika. Yakni mempromosikan, menjanjikan soal terapi cuci otak atau brain wash bagi pasien penderita stroke.

Diketahui, terapi cuci otak tersebut diklaim Terawan dapat memberikan hasil positif dan bisa melancarkan peredaran darah di kepala pasien stroke.

“Ini kan prosesnya sudah lama, sejak 2013 dr Terawan Agus Putranto itu sudah diperiksa oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI)”.

“Terutama untuk pelanggaran etika, yang waktu itu adalah mempromosikan, menjanjikan, dan tentang terapi yang kita sebut dengan brain wash (cuci otak),” kata Pandu dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (28/3/2022).

Namun, faktanya terapi cuci otak tersebut masih belum teruji secara ilmiah dan tidak disertai bukti-bukti yang sesuai kaidah publikasi ilmiah.

Padahal menurut Pandu, yang paling krusial bagi seorang dokter adalah melakukan pelayanan kesehatan berbasis ilmu pengetahuan dan riset yang sudah terbukti dengan hasil penelitian.

“Yang paling krusial adalah sebagai seorang dokter, seharusnya melakukan pelayanan kesehatan berbasis ilmu pengetahuan dan berbasis riset yang sudah terbukti manfaatnya dan tidak merugikan.”

“Dan itu hanya bisa dibuktikan dengan hasil penelitian. Itu sama sekali tidak dilakukan oleh Dokter Terawan,” terang Pandu.

Pandu menambahkan, selama ini Terawan juga tidak memberikan itikad baik untuk menjelaskan soal pelanggaran yang diperbuatnya itu.

Padahal, IDI sudah mencoba untuk mengundang Terawan berkali-kali.

“Tidak ada itikad baik untuk menjelaskan itu, walaupun sudah diundang berkali-kali,” pungkasnya.

Selain pelanggaran etik berat soal terapi cuci otak, Terawan diketahui telah melakukan promosi Vaksin Nusantara secara luas.

Padahal Vaksin Nusantara yang digunakan untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini masih belum selesai proses penelitiannya.

Pemecatan dr Terawan oleh IDI Momentum Amandemen UU Praktek Kedokteran

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo, menyayangkan pemecatan dr Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menurutnya, drama pemecatan tersebut telah membuat masyarakat mulai mempertanyakan eksistensi IDI sebagai wadah tunggal organisasi profesi.

“Konflik ini sebagai momentum untuk mendorong percepatan amandemen UU praktik kedokteran dengan penyempurnaan menyeluruh bagaimana pemerataan praktik kedokteran di Indonesia, perlindungan inovasi penelitian dokter, dan perlu tidaknya organisasi tunggal profesi kedokteran sesuai amanah konstitusi, kebebasan berserikat,” kata Rahmad, Minggu, (27/3/2022).

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI telah memecat mantan Menteri Kesehatan (Menkes), dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.

Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat 25 Maret 2022.

Rahmad mengatakan IDI adalah organisasi profesi yang memiliki sejarah panjang dengan banyak prestasi dan pengabdian kepada kesehatan negara.

Namun, konflik yang terjadi sekarang ini membuat masyarakat jengah.

“Karena disuguhi drama tidak elok, konflik berkepanjangan, terlebih banyak dokter ada yang pro dan kontra terhadap substansi yang dipersoalkan IDI, dan banyak masyarakat yang mendukung temuan temuan kedokteran semacam ini sehingga menjadikan IDI di duga lebih terlihat pada persoalan personal,” katanya.

Seharusnya, kata Rahmad, IDI lebih fokus kepada bagaimana berpikir memenuhi kekurang dokter umum dan dokter spesialis. Selain itu bagaimana menyelesaikan masalah pemerataan praktik dokter di Indonesia. (SUMBER: TRIBUNNEWS.COM).

 

Tags: Dokter Terawan Agus PutrantoDokter Terawan dipecat dari IDIIkatan Dokter Indonesiapromosi Vaksin Nusantara secara luas.terapi cuci otak
Sebelumnya

Gubernur Kepri Hadiri Pelantikan Pemuda Katolik Komda Kepri

Berikutnya

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 14 Milyar Rupiah

Berita Terkait

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
10
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
36
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Batam Gelar Razia WNA di Proyek Marina City

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolien Parewang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Rental di Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemko Batam Kalah di Sidang Komisi Informasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.