KEPRIONLINE.CO.ID, Karimun – Pengembalian kerugian negara resmi dilakukan Jumat (4/2/2022), dilakukan melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yg diwakali Firman Zulkhaidi selaku perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun dengan disaksikan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Karimun yg diwakili oleh Haryanis serta Kepala Desa Tanjung Pelanduk Yusri dengan total pengembalian sebesar Rp. 140.725.642,- (seratus empat puluh juta tujuh ratus dua puluh lima juta enam ratus empat puluh dua rupiah) yang pada tahap penyidikan dan penuntutan telah dititipkan di Rekening Titipan Bank BRI Cabang Karimun Nomor Rekening atas nama RPL 137 PDT KEJARI KARIMUN.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Karimun di Moro, Haryo Nugroho menjelaskan pengembalian kerugian negara tersebut merupakan hasil dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan dana APBDes di Desa Tanjung Pelanduk Tahun Anggaran 2020 Periode Bulan Maret 2020 S/d Bulan Agustus 2020.
Dijelaskannya, jadi kerugian yang dikembalikan merupakan hasil korupsi selama periode tersebut semasa Terpidana Sudirman Syafrizal Bin Alm. Abdul Majid menjabat selaku PJS. Kepala Desa Tanjung Pelanduk yang telah menerima Vonis Putusan Pengadilan selama 1 Tahun dan 6 Bulan dan telah dilakukan eksekusi.
Lebih lanjut mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bintan itu menjelaskan, dari hasil Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes tersebut masih ada yang belum terpidana kembalikan sebesar Rp. 85.855.772, (delapan puluh lima juta delapan ratus lima puluh lima tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah) yang di bebankan kepada Terpidana sebagai Pidana Tambahan Uang Pengganti. Karena itu pihaknya akan terus berupaya menyelamatkan uang negara itu, yang mana Pihak Cabjari Karimun di Moro akan melakukan pelacakan asset terhadap harta benda terpidana, dan apabila terpidana tidak memilik harta benda yang dapat disita maka akan diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan. Hal tersebut sesuai dengan amar Putusan yang telah berkekuatan Hukum tetap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Sementara itu Kepala Sub Seksi Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus) Cabjari Karimun di Moro, Jan Fanther Rio Simanungkalit SH, mengatakan bahwa dalam putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas kasus korupsi tersebut, terpidana dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 bulan kurungan.
Sementara itu Pihak Cabjari Karimun di Moro juga memangil Pejabat Kepala Desa saat Ini dan Bendahara Desa Tanjung Pelanduk untuk menerima dokumen dokumen yang telah disita secara sah dan dijadikan sebagai Barang Bukti oleh Penuntut Umum Cabjari Karimun di Moro kepada Bendahara Desa Tanjung Pelanduk Sdr. Endri sesuai Amar Putusan yang telah berkekutan hukum tetap.
Lebih lanjut Kacabjari Karimun di Moro menerangkan bahwa Pengembalian Kerugian Negara tersebut harapnnya akan digunakan kembali oleh Pemerintahan Desa Tanjung Pelanduk sebagai pembangunan maupun kegiatan-kegiatan bagi masyarakat Desa Tanjung Pelanduk, Jumat (04/02/2022). (KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN/SONIP).






