Rabu, 29 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro Resmi setor kerugian Negara tindak Pidana korupsi Desa Tanjung Pelanduk

kepri online
4 Februari 2022
di KARIMUN
0
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro Resmi setor kerugian Negara tindak Pidana korupsi Desa Tanjung Pelanduk
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, Karimun – Pengembalian kerugian negara resmi dilakukan Jumat (4/2/2022), dilakukan melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yg diwakali Firman Zulkhaidi selaku perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun dengan disaksikan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Karimun yg diwakili oleh Haryanis serta Kepala Desa Tanjung Pelanduk Yusri dengan total pengembalian sebesar Rp. 140.725.642,- (seratus empat puluh juta tujuh ratus dua puluh lima juta enam ratus empat puluh dua rupiah) yang pada tahap penyidikan dan penuntutan telah dititipkan di Rekening Titipan Bank BRI Cabang Karimun Nomor Rekening atas nama RPL 137 PDT KEJARI KARIMUN.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Karimun di Moro, Haryo Nugroho menjelaskan pengembalian kerugian negara tersebut merupakan hasil dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan dana APBDes di Desa Tanjung Pelanduk Tahun Anggaran 2020 Periode Bulan Maret 2020 S/d Bulan Agustus 2020.

Baca Juga

Lakukan Kujungan ke Sekolah Wilayah Hiterland, Wabup Langsung Tampung Aspirasi Guru

Lakukan Kujungan ke Sekolah Wilayah Hiterland, Wabup Langsung Tampung Aspirasi Guru

28 Juli 2026
13
Bupati Karimun Tekankan Optimalisasi PAD di Tahun 2026

Bupati Karimun Langsung Respon Aspirasi Masyarakat

27 Juli 2026
20

Dijelaskannya, jadi kerugian yang dikembalikan merupakan hasil korupsi selama periode tersebut semasa Terpidana Sudirman Syafrizal Bin Alm. Abdul Majid menjabat selaku PJS. Kepala Desa Tanjung Pelanduk yang telah menerima Vonis Putusan Pengadilan selama 1 Tahun dan 6 Bulan dan telah dilakukan eksekusi.

Lebih lanjut mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bintan itu menjelaskan, dari hasil Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes tersebut masih ada yang belum terpidana kembalikan sebesar Rp. 85.855.772, (delapan puluh lima juta delapan ratus lima puluh lima tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah) yang di bebankan kepada Terpidana sebagai Pidana Tambahan Uang Pengganti. Karena itu pihaknya akan terus berupaya menyelamatkan uang negara itu, yang mana Pihak Cabjari Karimun di Moro akan melakukan pelacakan asset terhadap harta benda terpidana, dan apabila terpidana tidak memilik harta benda yang dapat disita maka akan diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan. Hal tersebut sesuai dengan amar Putusan yang telah berkekuatan Hukum tetap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sementara itu Kepala Sub Seksi Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus) Cabjari Karimun di Moro, Jan Fanther Rio Simanungkalit SH, mengatakan bahwa dalam putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas kasus korupsi tersebut, terpidana dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 bulan kurungan.

Sementara itu Pihak Cabjari Karimun di Moro juga memangil Pejabat Kepala Desa saat Ini dan Bendahara Desa Tanjung Pelanduk untuk menerima dokumen dokumen yang telah disita secara sah dan dijadikan sebagai Barang Bukti oleh Penuntut Umum Cabjari Karimun di Moro kepada Bendahara Desa Tanjung Pelanduk Sdr. Endri sesuai Amar Putusan yang telah berkekutan hukum tetap.

Lebih lanjut Kacabjari Karimun di Moro menerangkan bahwa Pengembalian Kerugian Negara tersebut harapnnya akan digunakan kembali oleh Pemerintahan Desa Tanjung Pelanduk sebagai pembangunan maupun kegiatan-kegiatan bagi masyarakat Desa Tanjung Pelanduk, Jumat (04/02/2022). (KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN/SONIP).

Tags: Haryo NugrohoKacabjari Karimunkerugian negaraPengembalian Kerugian NegaraTipikor
Sebelumnya

Saat Musrenbang Kecamatan, Dispemda Karimun Tampung Aspirasi Masyarakat Moro

Berikutnya

Di Kelola Direktur Baru, BUMD Lingga Kembali Pasarkan AMDK Gunung Daik

Berita Terkait

Lakukan Kujungan ke Sekolah Wilayah Hiterland, Wabup Langsung Tampung Aspirasi Guru
KARIMUN

Lakukan Kujungan ke Sekolah Wilayah Hiterland, Wabup Langsung Tampung Aspirasi Guru

28 Juli 2026
13
Bupati Karimun Tekankan Optimalisasi PAD di Tahun 2026
KARIMUN

Bupati Karimun Langsung Respon Aspirasi Masyarakat

27 Juli 2026
20
Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun
KARIMUN

Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

26 Juli 2026
94

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.