KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengingatkan ada pidana yang akan menjerat masyarakat yang secara sengaja membakar lahan di Kabupaten Karimun. Saya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat jika ingin membukan lahan jangan dengan membakar.
Selain itu saya meminta juga kepada masyarakat Karimun, jangan membuang puntung rokok sembarangan, dan kalau membakar sampah tolong dijaga supaya api tidak menjalar kemana – mana.
Jika ada warga dengan sengaja melakukan pembakaran lahan sudah melanggar Undang – undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lIngkungan hidup pasal 69 ayat ( 1 ) huruf h.
Selain itu masyarakat yang sengaja membakar lahan juga sudah melanggar Undang – Undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat ( 3 ) setiap orang dilarang membakar hutan, pasal 78 ayat ( 3 ) Pdana penjara maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, Pasal 78 ayat ( 4 ) pidana penjara maks 5 Tahun dan dengan maks Rp 1.5 M.
Saya menghimbau kepada masyarakat karimun untuk tidak melakukan pembakaran lahan, mari kita saling menjaga lingkungan supaya tetap terjaga dari pembakaran, kata Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantony kepada media keprionline.co.id saat konfirmasi lewat panggilan Whatshaap, Selasa ( 2/2/2022). ( KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ) .






