Sabtu, 2 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Wanita di NTB Lakukan Penipuan Senilai Rp 1.2 Miliar, Modus Jual Beli Sembako Bansos Covid-19

kepri online
21 Desember 2021
di SERBA - SERBI
0
Wanita di NTB Lakukan Penipuan Senilai Rp 1.2 Miliar, Modus Jual Beli Sembako Bansos Covid-19

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Kasus penipuan dengan modus jual beli sembako bansos Covid-19 terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang wanita berinisial BE. Ia diketahui tinggal di Ampenan, Kota Mataram. Sementara korbannya seorang warga bernama Hirzan.

Baca Juga

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
17
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
40

Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian mencapai miliar rupiah. Kini Polda NTB memburu pelaku penipuan BE.

Modus pelaku adalah Kota memesan Sembako kepada pedagang besar tetapi tidak membayarkan kesepakatan pembeliannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata Senin (20/12/2021) menerangkan, BE sudah ditetapkan sebagai tersangka pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP.

Meski demikian tersangka BE tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka diduga sudah melarikan diri.

“Sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya saat ditemui di Markas Polda NTB. Tiga kali panggilan pemeriksaan tidak dihiraukan BE dengan tidak disertai alasan yang patut.

Hari mengatakan, modus penipuan yang dijalankan BE yakni memesan Sembako untuk pengadaan Bansos Covid-19.

“Tersangka ini menjanjikan pembayarannya dalam beberapa tahap,” kata Hari.

Pembayaran pertama dan pembayaran kedua lancar diberikan. Tetapi setelah itu, BE menghilang sementara bahan Sembako tetap rutin dikirimkan.

Hari menjelaskan, tim di lapangan sedang mengumpulkan informasi mengenai keberadaan BE.

“Kita terus melakukan pencairan dan nantinya akan kita lakukan penangkapan,” ucapnya.

Pelapor kasus ini, Hirzan mengungkapkan bahwa tersangka BE datang menawarkan diri untuk bekerjasama jual beli Sembako pada sekitar bulan Januari 2021.

BE datang dengan meyakinkan karena membawa nama Ikatan Kerja Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).

“Dia mengaku sudah mendapat kontrak kerja,” kata Hirzan menjelaskan awal mula peristiwa dugaan penipuan itu terjadi.

Dia adalah salah satu orang yang dipesan untuk menjadi pemasok Sembako.

Dalam kesepakatannya dengan BE, Hirzan mengirimkan 50 ton beras, 5 ton gula, dan 5 ton minyak goreng. “Total pembeliannya Rp1,2 miliar. Belum ada dibayar lunas,” ucapnya. (SUMBER: Tribunnews.com).

Tags: bansos Covid-19Kasus penipuanmodus jual beli sembakoPolda NTB
Sebelumnya

2 Nelayan Penjemput 76 Kg Sabu Di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati

Berikutnya

Koramil 02 Moro Kodim 0317 Aktif Dampingi Vaksinasi Anak Setiap Hari

Berita Terkait

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
17
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
40
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
24

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari dan Kasipidsus Menghindar Saat Aksi Damai di Kanto Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Siswa SD Swasta Maitreyawira Karimun Raih Juara I Perlombaan Karate Kategori Kumite

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 477 Personel Dimutasi, Polda Kepri Lakukan Penyegaran dan Rotasi Jabatan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Resmikan Jembatan Gantung Tok Kenot, Akses Tebias–Sungai Asam Semakin Lancar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi Penyelundupan PMI dari Malaysia, TNI AL dan BAIS Amankan 6 Orang di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perombakan Total! Wakapolres Hingga Kapolsek di Karimun Berganti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.