Sabtu, 2 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

2 Nelayan Penjemput 76 Kg Sabu Di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati

kepri online
21 Desember 2021
di SERBA - SERBI
0
2 Nelayan Penjemput 76 Kg Sabu Di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap dua orang nelayan asal Tanjungbalai, Sumut (Sumut).

Keduanya diyakini bersalah menjadi penjemput 76 kilogram sabu di perairan perbatasan antara Indonesia-Malaysia menggunakan sampan kaluk.

Baca Juga

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
17
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
40

Kedua nelayan yang menjadi terdakwa yakni Hasanul Arifin dan Supandi. Kasus ini terungkap ketika mereka meninggalkan sabu di atas sampan kaluk di wilayah perairan Asahan pada 19 Mei 2021.

Sabu itu kemudian ditemukan oleh personel Satpolairud Polres Tanjungbalai hingga sebagian barang bukti dijual 11 polisi.

“Terdakwa terbukti secara sah bersalah serta melakukan pemufakatan jahat yaitu perdagangan dan peredaran jaringan internasional yang bertentangan dengan program pemerintah Indonesia,” ujar jaksa penuntut umum Rikardo Simanjuntak dalam sidang yang digelar di PN Tanjungbalai, Senin (21/12/2021).

Kedua terdakwa itu diyakini oleh jaksa telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Salomo Ginting. Sementara, kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pulo Simardan Tanjungbalai.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata jaksa.

Pengacara kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam agenda persidangan selanjutnya yang digelar pekan depan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Hasanul Arifin ditawari oleh Udin (DPO) untuk menjemput sabu di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia dengan janji upah Rp 200.000.000 (Rp 200 juta). Hasanul kemudian mengajak terdakwa Supandi.

Pada 17 Mei 2021 mereka menjemput sabu di perairan perbatasan Malaysia. Pada 19 Mei 2021 sekira pukul 16.00 WIB, Supandi dan Hasanul Arifin tiba diperairan Tangkahan Sungai Lunang wilayah perairan Asahan dan melihat Kapal Patroli Polair Polres Tanjungbalai mendekati mereka.

Keduanya melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 76 bungkus seberat 76 kilogram. Tanggal 6 Juni 2021, keduanya ditangkap oleh personel Polda Sumut saat bersembunyi di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat. (SUMBER: detiknews).

Tags: 2 nelayanjaksa penuntut umumKurir Sabupenjemput 76 kilogram sabuSumut
Sebelumnya

Forum Kecamatan lakukan Pertemuan bersama pengamanan Nataru Di Moro

Berikutnya

Wanita di NTB Lakukan Penipuan Senilai Rp 1.2 Miliar, Modus Jual Beli Sembako Bansos Covid-19

Berita Terkait

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
17
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
40
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
24

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari dan Kasipidsus Menghindar Saat Aksi Damai di Kanto Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Siswa SD Swasta Maitreyawira Karimun Raih Juara I Perlombaan Karate Kategori Kumite

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 477 Personel Dimutasi, Polda Kepri Lakukan Penyegaran dan Rotasi Jabatan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Resmikan Jembatan Gantung Tok Kenot, Akses Tebias–Sungai Asam Semakin Lancar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi Penyelundupan PMI dari Malaysia, TNI AL dan BAIS Amankan 6 Orang di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perombakan Total! Wakapolres Hingga Kapolsek di Karimun Berganti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.