Kamis, 14 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Simpan Sabu 28 Kg Di Lukisan Bunda Maria , Polda Kepri Beberkan Cara Pengungkapannya

Redaksi
9 Desember 2016
di BATAM
0
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id , Batam – Sabu seberat 28 Kilo Gram disimpan di belakang lukisan bunda maria oleh dua tersangka bernama Raden Novi Prawijaya bersama dengan rekannya Hung Cheng Ning als Tony Lee warga negara Taiwan . Kasus ini terungkap saat lukisan ini mau di kirim ke Jakarta melalui Kargo Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada 30 November 2016 yang lalu .

Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigusdian dalam release presnya mengatakan , ” Petugas Bea Cukai yang bertugas di Bandara Hang Nadim Batam menginformasikan kepada Sat Resnarkoba Polresta Barelang ada pengiriman barang mencurigakan yang akan di kirim ke Jakarta , Setelah itu anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang langsung terjun kelapangan dan langsung melakukan pengecekan barang bersama dengan petugas bea cukai dan menemukan ada narkotika jenis sabu , ” kata Kapolda Kepri .

Baca Juga

Audit Kinerja Tahap I TA 2026, Polda Kepri Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Organisasi

Audit Kinerja Tahap I TA 2026, Polda Kepri Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Organisasi

13 Mei 2026
6
LAM Batam Usulkan 46 Nama Baru Simpang dan Bundaran Demi Kembalikan Identitas Melayu

LAM Batam Usulkan 46 Nama Baru Simpang dan Bundaran Demi Kembalikan Identitas Melayu

13 Mei 2026
10

Anggota Sat Narkoba Polresta barelang empat hari melakukan pengintaian kepada tersangka pemilik sabu ini . Dimana sejak penemuan narkotika polisi langsung melakukan control delivery ke Jakarta bersama dengan pemilik expedisi berinisial YF . Dari pengakuan pemilik expedisi barang tersebut akan dijemput di bandara oleh anaknya dan mengatarnya ke PT. Weisheng Jaya Indonesia di Jln Tiang Bendera .

Setelah lukisan Bunda Maria sampai di PT. Weisheng Jaya Indonesia langsung melakukan konfirmasi kepada Raden Novi dan barang tersebut diminta di kirim ke Jln Tipati Unus RT / RW 003 / 001 No . 18 Perumahan duta Asri Tangerang Banten . Setelah lukisan sampai dirumah yang dituju Raden Novi langsung ditelepon oleh Mike Lin Als Jackie ( DPO ) untuk diantarkan ke bandara sekitar pukul 16.00 dan ketemu oleh Tony Lee .

Selang beberapa jam setelah Mike menghubungi Raden , Tony langsung mendatangi rumah kontrakan Raden Novi saat membuka lukisannya anggota Sat Narkoba Polresta Barelang langsung melakukan penangkapan dan membawa ke Batam untuk dimintai keterangan , Sementara Mike Lin masih dalam pengejaran polisi . Pasal yang akan kita sangkakan pasal 112 ayat ( 2 ) Jo pasal 114 Ayat ( 2 ) Jo pasal 132 Ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati , kata Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigusdian disela – sela pers release di Mapolda Kepri ( 9 / 12 ) . ( Red / KO – adr / BTM ) .

Sebelumnya

KLM Kuala Angkasa Tabrak Karang Di Batu Cula , Lanal Karimun Langsung Berikan Pertolongan

Berikutnya

Komandan Lanal Karimun , Laksanakan Senergitas Dengan Nelayan

Berita Terkait

Audit Kinerja Tahap I TA 2026, Polda Kepri Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Organisasi
BATAM

Audit Kinerja Tahap I TA 2026, Polda Kepri Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Organisasi

13 Mei 2026
6
LAM Batam Usulkan 46 Nama Baru Simpang dan Bundaran Demi Kembalikan Identitas Melayu
BATAM

LAM Batam Usulkan 46 Nama Baru Simpang dan Bundaran Demi Kembalikan Identitas Melayu

13 Mei 2026
10
Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan
BATAM

Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

12 Mei 2026
19

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Musda PGLII Karimun Resmi Dibuka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Tebing dan Warga Bersatu Selamatkan Dua Nelayan Hilang di Laut Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Kejari Gunungsitoli Perdana Digelar di PN Medan, Agenda Pemeriksaan Legalitas Para

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.