KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Pengamat penerbangan sekaligus Komisaris PT Asia Aero Technology, Alvin Lie, menyoroti harga tes V yang belakangan direncanakan turun signifikan, sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dia menduga selama ini harga PCR memang di luar kewajaran, namun dibiarkan pemerintah. “Bahwa pemerintah dalam waktu singkat dapat memerintahkan biaya PCR turun dari Rp 900 ribu jadi Rp 500 ribu, kemudian Rp 300 ribu, ini menunjukkan selama ini pemerintah tahu biaya tes PCR overpriced, tinggi di luar kewajaran, tapi dibiarkan,” ujarnya kepada Tempo, Selasa, 26 Oktober 2021.
Alvin Lie menyebut selama ini pemerintah seakan memberi kesempatan kepada pengusaha untuk mengambil keuntungan besar di luar kewajaran.
Ke depannya, dia meminta pengaturan tarif itu tidak hanya diatur menggunakan Surat Edaran (SE), melainkan peraturan yang bisa menjadi landasan pengenaan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.
“Jika pengaturannya pakai SE, sama juga bohong. SE tidak bisa dijadikan landasan untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar,” ujar Alvin.
Selain itu, kebijakan itu juga dinilai diskriminatif, lantaran hanya diterapkan di penerbangan, sementara di moda transportasi lain tidak, dia pun mengatakan penggunaan hasil antigen selama ini digunakan untuk mendeteksi Covid-19.
“Padahal selama ini pemerintah menggunakan antigen untuk deteksi. WHO, ICAO, IATA juga mengakui antigen sebagai standar,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meminta agar harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu, di samping itu, masa berlaku hasil tes pun diminta menjadi 3×24 jam.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan permintaan itu masih dibahas, dia pun belum bisa memastikan apakah ketentuan itu bisa diterapkan dalam waktu dekat atau tidak.
“Sabar,” kata dia kepada Tempo, Selasa (26/10/2021), dia mengatakan ketentuan tersebut dikaji bersama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penanganan Bencana, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Perhubungan.
Di samping itu, dilakukan konsultasi dengan berbagai pihak, misalnya organisasi profesi, laboratorium, distributor, juga auditor pemerintah. “Setelah final akan disampaikan.”
Rencana penurunan harga tes PCR, itu sesuai dengan niat pemerintah memperluas penerapan hasil tes tersebut sebagai syarat perjalanan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan ketentuan itu akan berlaku untuk mengantisipasi lonjakan penularan pada periode libur Natal dan Tahun Baru. ( SUMBER : TEMPO.CO ).






