Minggu, 11 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Saat ini Masyarakat Bisa Lapor Oknum Polisi Nakal Lewat Alpikasi Propam Presisi

Redaksi
21 Oktober 2021
di SERBA - SERBI
0
Saat ini Masyarakat Bisa Lapor Oknum Polisi Nakal Lewat Alpikasi Propam Presisi
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meluncurkan aplikasi digital untuk melaporkan oknum polisi nakal.Kini, masyarakat bisa melaporkan ulah oknum polisi dengan lebih mudah melalui aplikasi bernama Propam Presisi.

Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Propam Presisi melalui Play Store atau App Store.Kapolri mengatakan, hadirnya aplikasi tersebut untuk mengawasi kinerja polisi baik secara internal maupun eksternal.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20

Hal itu, lantaran saat ini merupakan era keterbukaan, sehingga polisi tidak perlu menutup-nutupi setiap permasalahan yang ada.Melansir pada Kamis (21/10/2021), berikut cara melaporkan oknum polisi nakal melalui aplikasi Propam Polri:

Setelah mengunduh, pengguna mendaftarkan diri dengan menggunakan NIK sesuai KTP, Lakukan verifikasi diri dengan scan wajah,Jika berhasil akan muncul notifikasi “Verifikasi identitas berhasil. Silakan lanjutkan untuk buat pengaduan”Jika ingin langsung membuat pengaduan, isi form yang disediakan, pengguna juga dapat mengunggah foto atau laporan untuk menguatkan bukti aduan.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menyarankan agar masyarakat melaporkan oknum polisi yang melanggar hukum melalui aplikasi tersebut.Hal itu merespons adanya penggeledahan pada ponsel seorang warga secara acak oleh petugas kepolisian yang sempat viral.

Kompolnas menyatakan polisi sebenarnya tidak diperbolehkan memeriksa ponsel warga secara acak.Harus ada surat perintah resmi bagi kepolisian yang hendak melakukan penggeledahan.Penggeledahan sewenang-wenang yang tidak sesuai aturan itu merupakan tindakan arogansi yang melanggar privasi masyarakat.

Senada, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menuturkan polisi bisa melakukan penggeledahan setelah mendapat surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Aturan terkait kewenangan polisi dalam melakukan penggeledahan dan batasannya tertuang dalam Pasal 32-37 KUHAP.Di luar itu, polisi juga bisa melakukan penggeledahan apabila orang tersebut tertangkap tangan melakukan tindak pidana.Selain itu, tertuang juga dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. ( sUMBER nesiatimeS ).

Tags: App Storemelalui Play StorePasal 32-37 KUHAPPropam Presisi
Sebelumnya

Polisi Buru Video Viral 13 Detik Lele Di Dunia Maya

Berikutnya

Pasaman Terima Dana IPDMIP Sebanyak Rp 27 Miliar

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.