Senin, 15 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Saat ini Masyarakat Bisa Lapor Oknum Polisi Nakal Lewat Alpikasi Propam Presisi

Redaksi
21 Oktober 2021
di SERBA - SERBI
0
Saat ini Masyarakat Bisa Lapor Oknum Polisi Nakal Lewat Alpikasi Propam Presisi
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meluncurkan aplikasi digital untuk melaporkan oknum polisi nakal.Kini, masyarakat bisa melaporkan ulah oknum polisi dengan lebih mudah melalui aplikasi bernama Propam Presisi.

Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Propam Presisi melalui Play Store atau App Store.Kapolri mengatakan, hadirnya aplikasi tersebut untuk mengawasi kinerja polisi baik secara internal maupun eksternal.

Baca Juga

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
29
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40

Hal itu, lantaran saat ini merupakan era keterbukaan, sehingga polisi tidak perlu menutup-nutupi setiap permasalahan yang ada.Melansir pada Kamis (21/10/2021), berikut cara melaporkan oknum polisi nakal melalui aplikasi Propam Polri:

Setelah mengunduh, pengguna mendaftarkan diri dengan menggunakan NIK sesuai KTP, Lakukan verifikasi diri dengan scan wajah,Jika berhasil akan muncul notifikasi “Verifikasi identitas berhasil. Silakan lanjutkan untuk buat pengaduan”Jika ingin langsung membuat pengaduan, isi form yang disediakan, pengguna juga dapat mengunggah foto atau laporan untuk menguatkan bukti aduan.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menyarankan agar masyarakat melaporkan oknum polisi yang melanggar hukum melalui aplikasi tersebut.Hal itu merespons adanya penggeledahan pada ponsel seorang warga secara acak oleh petugas kepolisian yang sempat viral.

Kompolnas menyatakan polisi sebenarnya tidak diperbolehkan memeriksa ponsel warga secara acak.Harus ada surat perintah resmi bagi kepolisian yang hendak melakukan penggeledahan.Penggeledahan sewenang-wenang yang tidak sesuai aturan itu merupakan tindakan arogansi yang melanggar privasi masyarakat.

Senada, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menuturkan polisi bisa melakukan penggeledahan setelah mendapat surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Aturan terkait kewenangan polisi dalam melakukan penggeledahan dan batasannya tertuang dalam Pasal 32-37 KUHAP.Di luar itu, polisi juga bisa melakukan penggeledahan apabila orang tersebut tertangkap tangan melakukan tindak pidana.Selain itu, tertuang juga dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. ( sUMBER nesiatimeS ).

Tags: App Storemelalui Play StorePasal 32-37 KUHAPPropam Presisi
Sebelumnya

Polisi Buru Video Viral 13 Detik Lele Di Dunia Maya

Berikutnya

Pasaman Terima Dana IPDMIP Sebanyak Rp 27 Miliar

Berita Terkait

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
29
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolda Kepri Hadiri Penandatanganan Kesepakatan P2MI, Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Rutin Lakukan Fogging di Kundur, Cegah Penyebaran DBD dan Jaga Kesehatan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IPK Kepri Budi Bukti Purba Rayakan Ulang Tahun ke-51, Momentum Perkuat Solidaritas Organisasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sabu 1Kg dan 582 Butir Pil ekstasi Berhasil Digagalkan TNl AL

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri dan BNNP Kepri Perkuat Sinergi Informasi untuk Perangi Narkoba di Kepulauan Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.