KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Polres Karimun Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap 16 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan juga mengamankan barang bukti 1,1 kg dari tersangka, per tanggal 01 Juni 2021 sampai dengan 12 Juli 2021.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasatres Narkoba IPTU Elwin Kristanto mengatakan, “Terdapat 11 kasus narkoba yang sudah ditindak mulai tanggal 01 Juni kemarin dan berhasil menangkap 16 orang tersangka”, Kamis (15/07/2021).
“Para tersangka yang ditangkap berinisial SD, DY, AI, BN, AT, PA, MF, JF, RI, AN, RO, HR, MF, AD, ES, MAH. Semuanya berjenis kelamin laki-laki,” ujar Kapolres Karimun.
“Tersangka ditangkap di TKP berbeda-beda. Modusnya mengedarkan,” sambungnya.
Kapolres Karimun menjelaskan bahwa di TKP wilayah Kecamatan Karimun terdapat 6 kasus narkoba dan 7 orang tersangka yang sudah diamankan. Di wilayah Kecamatan Tebing ada 2 kasus dengan 4 orang tersangka. Di wilayah Kecamatan Meral Barat 1 kasus dengan 2 tersangka. DI wilayah Kecamatan Kundur 1 kasus dengan 2 tersangka. DI wilayah Kecamatan Kundur Utara 1 kasus dengan 1 orang tersangka.
“Dari para tersangka berhasil diamankan barang bukti 1.166,73 gram sabu”, kata Kapolres Karimun.
“Pengamanan barang bukti tersebut bisa menyelamatkan 3.500 sampai dengan 4.666 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 3 sampai 4 orang,” jelasnya.
Selanjutnya Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menyebutkan, “Barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Distribusinya menggunakan modus lama yaitu dengan bertemu di laut perbatasan.”
(KEPRIONLINE.CO.ID/ )






