Selasa, 2 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Masih Ingat Soksok Gayus Tambunan Kasus Mafia Pajak yang di Kabarkan Meninggal?, Ini Penjelasan Kementerian Hukum dan HAM

Redaksi
18 Juni 2021
di SERBA - SERBI
0
Masih Ingat Soksok Gayus Tambunan Kasus Mafia Pajak yang di Kabarkan Meninggal?, Ini Penjelasan Kementerian Hukum dan HAM

Foto berita Satu

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – SIAPA yang tak kenal dengan Gayus Tambunan.Dia yang pernah menggemparkan Indonesia beberapa waktu yang lalu diisukan meninggal dunia.
Gayus Tambunan sempat menghebohkan Indonesia terkait kasus mafia pajak di tahun 2010-2011 silam.

Kala itu Gayus Tambunan bekerja sebagai pegawai ditjen pajak melakukan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.Sosok Gayus Tambunan Mafia pajak yang bikin heboh Indonesia.Padahal Jabatannya tidak tinggi-tinggi amat di Kementerian Keuangan, tapi nilai kekayaannya fantastis.

Baca Juga

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
38
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
25

Dan benar terbukti, kekayaannya didapat dengan cara tidak wajar dan merugikan Negara.Kurang lebih 10 tahun lalu, kasus Gayus Tambunan menjadi tamparan keras bagi pegawai keuangan negara bagian pajak.

Mantan pegawai Kementerian Keuangan menghebohkan Indonesia pada 2010-2011 silam.Dia adalah mafia pajak yang divonis penjara 29 tahun.Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau Gayus Tambunan, narapidana kasus mafia pajak yang awalnya adalah pegawai Ditjen Pajak.

Setelah pengusutan yang lama dan ulet, akhirnya vonis dakwaan dan hukuman telah dijatuhkan dengan akumulasi vonis total selama 29 tahun penjara atau 3 dekade.
Awalnya, vonis pertama dijatuhkan Rabu, 19 Januari 2011.Saat itu pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan terkait kasus mafia pajak terhadap Gayus.

Hukuman itu berdasarkan dari bukti bersalahnya melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan PT Surya Alam Tunggal (SAT) dalam pembayaran pajak serta rugikan keuangan negara sebesar Rp 570 juta.

Albertina Ho, hakim yang pimpin sidang tersebut tegaskan, sebagai peneliti pajak di Direktorat Banding, Gayus telah terbukti menyalahi wewenangnya dengan cara menerima keberatan pembayaran pajak PT SAT.

“Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” ujar Albertina.Gayus juga terbukti menyuap penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie.

Uang diberikan melalui pengacaranya Haposan Hutagalung agar tidak ditahan dan sejumlah harta bendanya tidak disita.Gayus juga dinyatakan bersalah menyuap hakim Muhtadi Asnun sebesar Rp 50 juta, untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp 25 miliar.

Vonis 7 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadi pintu hukuman lain bagi Gayus.Sebab, tidak lama usai putusan 7 tahun penjara, jaksa ajukan banding dan dikabulkan menjadi hukuman 8 tahun penjara.Gayus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau MA yang ditolak dan justru menambah hukumannya menjadi 12 tahun penjara.

Masih mencoba lagi, Gayus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tetapi kembali ditolak MA. Gayus tetap divonis 12 tahun penjara terkait kasus menyuap penyidik, hakim dan rekayasa pajak.

Dengan ditolaknya PK tersebut, Gayus harus meringkuk di penjara selama 30 tahun.Pasalnya, selain kasus yang membuat dia dipenjara 12 tahun, Gayus juga dihukum untuk tiga kasus lainnya.

Tiga kasus itu adalah penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis 8 tahun penjara, kasus pemalsuan paspor dengan vonis 2 tahun penjara dan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.

Namun, dalam perjalanannya MA kemudian ‘menyunat’ hukuman Gayus menjadi 29 tahun penjara.MA menilai vonis yang dijatuhkan kepada mantan pegawai Ditjen Pajak itu melebihi aturan yang ada.

Dilansir dari website MA pada Selasa 17 Januari 2017, MA menyebut total kejahatan yang dilakukan Gayus ada empat kasus, tiga di antaranya tindak pidana korupsi yang dituntut secara terpisah dengan total vonis 28 tahun penjara.

Gayus tidak terima dengan vonis Nomor 52 K/Pid.Sus/2013 itu karena total hukuman yang ia terima dalam kasus korupsi tersebut selama 28 tahun penjara MA kemudian mengabulkan keberatan tersebut dengan menjadikan hukuman Gayus 26 tahun penjara untuk tiga kasus pidana korupsi.

Di luar itu, MA memvonis Gayus 3 tahun dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan bepergian selama di dalam tahanan.Dengan begitu total hukuman yang dijalani Gayus adalah 29 tahun penjara.

Kepergian di dalam tahanan tersebut dilakukannya saat menyamar menjadi Sony Laksono dan terbang ke Bali serta sejumlah negara lain.Ia tertangkap kamera pada 5 November 2010 tengah menonton tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua, Bali dengan penampilan menyamar.

September sebelumnya ia juga bepergian ke Macau sedangkan di akhir September menuju awal Oktober ia pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia dan Singapura berbekal paspor palsu atas nama Sony Laksono.Paspor tersebut selanjutnya dibuang di suatu tempat di Jakarta.

Semenjak dipindah dari Lapas Cipinang ke Lapas Sukamiskin Mei 2012 silam, Gayus masih berulah dengan kedapatan makan di sebuah restoran kawasan Jakarta Selatan pada 2015 silam.Ulah tersebut membawanya dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Selasa 22 September 2015.

Pada Senin 17/11/2014, diberitakan jika Tim Eksekutor Kejaksaan Agung lakukan eksekusi terhadap beberapa harta milik Gayus dan sebagian telah resmi dikembalikan ke negara.

Tim Eksekutor Kejaksaan Agung melakukan eksekusi di Bank Indonesia dan mengambil harta senilai Rp 74 miliar dengan rincian 659.800 dollar AS, 9.980.034 dollar Singapura, dan Rp 201.089.000.Selain itu juga 31 keping logam mulia dengan berat masing-masing kepingnya adalah 100 gram.

Harta tersebut merupakan harta yang didapat Gayus saat melakukan tindak pidana korupsi.Total Gayus melakukan empat kejahatan, yaitu menerima suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima US$ 1 Juta dari Alif Kuncoro terkait pembuatan surat permohonan banding dan surat bantahan pajak untuk PT Bumi Resource pada 2008.

Kasus kedua adalah Gayus dinyatakan bersalah memiliki 659 ribu dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura yang merupakan hasil gratifikasi yang diterimanya.Ketiga, Gayus melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyimpan uang hasil gratifikasi tersebut di safe deposite box di sebuah bank swasta di Indonesia.

Kasus terakhir, Gayus melakukan penyuapan terhadap sejumlah petugas di rumah tahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua.Atas perbuatannya tersebut dia harus mendekam dalam tahanan selama 31 tahun.

Tidak disangka, dengan kekayaan tersebut, istri Gayus justru menggugat cerai.Sosok Milana Anggraeni adalah istri Gayus, seorang PNS di DPRD DKI Jakarta yang menjabat asisten Ketua DPRD DKI era Ferrial Sofyan.

Siapa sangka, Milana dikenal pekerja wanita yang baik dan rajin, sehingga fakta bahwa ia merupakan istri Gayus membuat Ferrial Sofyan terkejut.Keduanya memiliki lima orang anak, termasuk dua anak kembar.

Milana dikenal teman-temannya yang terlihat biasa saja bahkan cenderung sederhana sehingga tidak terlihat jika ia orang kaya dengan tabungan bermiliar-miliar.Diduga, Milana juga ikut menerima aliran dana dari rekening Gayus Tambunan sebesar Rp 3,6 miliar, diketahui dari transfer dana ke rekening Milana dalam lima kali transfer, antara 4 Desember 2009 hingga 11 Januari 2010.

Menariknya lagi, Milana ternyata pernah ikut dalam pelarian bersama Gayus ke sejumlah negara tadi.Diketahui, Gayus Tambunan mengenal Milana saat keduanya masih tinggal di wilayah Rawa Badak, Jakarta Utara pada 1995.

Ia pun menikahi Milana di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 9 Juni 2002 silam.Alasan Milana meminta cerai, disebutkan oleh kuasa hukum Milana, Elza Syarief, adalah karena sudah tidak ada lagi kecocokan.

“Alasannya biasa aja, bukan karena faktor ekonomi. Karena sudah nggak cocok aja,” kata Elza saat dikonfirmasi, Senin (21/9).Menurutnya, keinginan cerai dari Milana sudah bulat dan tak ada ruang untuk bersatu lagi dengan Gayus.

Bahkan, gugatan mengenai harta ‘gono-gini’ pun tidak ada sama sekali, dalam gugatan cerai Milana kepada Gayus tersebut.Hanya, hak asuh kelima anak mereka memang jatuh ke tangan Milana sebagai ibu kandungnya.

Meski begitu ada dugaan, Milana tidak setia menunggu Gayus menjalani hukuman penjara 3 dekade, sehingga mengajukan gugatan cerai.Dikabarkan Meninggal Dunia

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat membantah informasi atau berita yang menyatakan terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan meninggal dunia di Jayapura, Papua.

Kabar tersebut ditegaskan berita hoaks sebab Gayus saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor.Informasi tentang meninggalnya mantan pegawai pajak tersebut beredar di kalangan wartawan yang menyatakan Gayus meninggal dunia di daerah Jayapura, Papua.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris menegaskan jika Gayus saat ini tengah menjalani hukuman di LP Gunung Sindur.Sehingga menurutnya kabar tentang meninggalnya Gayus tersebut tidak dibenarkan.

“Kabar soal itu (Gayus meninggal) tidak benar. Itu hoaks, Gayus masih di Gunung Sindur,” kata Aris beberapa waktu lalu.Ia menambahkan, saat ini kondisi kesehatan Gayus baik dan sehat. Bahkan, menurutnya Gayus sempat berfoto dengan petugas dan dalam kondisi sehat.“Gayus tidak dalam kondisi sakit, barusan tadi pagi petugas foto,” kata dia.( sumber Montt/Tribunnews ).

Tags: DPRD DKI era Ferrial SofyanGayus TambunanIni Penjelasan Kementerian Hukum dan HAMKelapa GadingPNS di DPRD DKIPT Megah Citra RayaTim Eksekutor Kejaksaan Agung
Sebelumnya

Suasana Haru Slamet Riadi Veteran Dwikora Dikunjungi Serta Mendapat Bantuan Tali Asih dari Kababinminvetcaddam I/BB

Berikutnya

Akaindo Batam Siap Bekerjasama dengan SPAM Batam dalam Hal Memberi Masukan Guna Pelayanan yang Lebih Baik Lagi Buat Masyarakat

Berita Terkait

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
38
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
25
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
45

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakajati Kepri Lantik Delapan Pejabat Eselon IV di Lingkungan Kejati Kepri

    Satpolairud Polres Karimun Bagikan Life Jacket, Nelayan Perbatasan Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nekat Curi Kusen Aluminium di Siang Hari, Pria di Karimun Diamankan Warga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Patroli KRYD Malam Takbiran, 11 Motor Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Perbatasan dengan ICA Singapura

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • McDermott Resmikan Dua Gedung Baru di Batam, Dukung Proyek Energi Angin Pertama di Indonesia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Karimun Granite Erahkan Dua Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sepedas di Hari Raya Idul Adha

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.