KEPRIONLINE,CO,ID, NASIONAL, PASAMAN – Aktifitas Tambang Emas Diduga Ilegal di Batang Kundur Kejorongan Sei Jernih dan Kejorongan Sinuangon Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto, masih terus berjalan, ditandai dengan dijumpainya beberapa alat berat, Ekcafator pada lokasi tersebut, alat penyaring emas beserta ribuan liter solar didalam jerigen yang disembunyikan disemak
Pantauan wartawan Keprionline co id dan Team Jumat (15/1/2021), pada salah satu jalan menuju lokasi tambang ada spanduk himbauan dari POLRES Pasaman, Dilarang melakukan aktifitas penambangan tampa izin, karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta dapat dikenakan sangsi pidana sesuai ketentuan pasal 158 U No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) setiap orang yang melakuan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, dan IUPK, sebagaimana dimaksud rumusan pasal 32, pasal 40 ayat (3)pasal 18, pasal 67, ayat (1) pasal 74 ayat (1 ) atau ayat (5) DIPIDANA PENJARA, kurungan dibawah 10 (SEPULUH) Tahun dan denda paling banyak sebanyak Rp 10 000 000 000 ( Sepuluh Miliar Rupiah)
Walau ada himbauan, tidak membuat para pelaku tambang ilegal berhenti, sangsi kurungan maupun denda yang sangat berat tidak ditanggapi
Diharapkan Polres Pasaman, dapat melakukan tindakan hukum terhadap penambang didiga ilegal ini, lakukan pemeriksaan kalau memang tidak ada izin, terapkan saja aturan sesuai himbauan tersebut.
Operator, Ekcavator tidak mau disebutkan namanya, akui biasanya memang lakukan aktifitas tambang, namun hari ini tidak jalan karena ingin mengambil minyak dulu, katanya
KEPRIONLINE CO ID NASIONAL PASAMAN (F 23)






