KEPRIONLINE CO.ID NASIONAL PASAMAN – Tanaman kayu Surian, Sungkai, Bayur, yang banyak ditanam dan dipelihara oleh masyarakat di Kabupaten Pasaman, bukan termasuk didalam 32 jenis kayu Hak atau budidaya masyarakat, artinya: kalau kayu tersebut ditebang dan dijual harus dilengkapi dulu dengan surat resmi dari Dinas Kehutanan yang sudah ditetapkan dan diverifikasi.
Kepala UPTD KPHL Dinas Kehutanan Pasaman Raya,Yandesman mengatakan, upaya untuk melegalkan penebangan dan penjualan kayu selain dari 32 jenis kayu hak adalah masyarakat pada suatu daerah membuat surat kepada Wali Nagari dan Camat untuk diteruskan kepada Dinas Kehutanan.
“Surat diterima nantinya akan diverifikasi dan dikeluarkan surat yang mengatakan bahwa kayu tersebut, benar- benar terdapat di perkebunan masyarakat, yang disebut tanaman budidaya masyarakat
Terdapat 32 jenis kayu yang tergolong kayu budidaya masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor: P.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 Tahun 2016 yaitu kayu jati, mahoni, nyawai, gmelina, lamtoro, kaliandra, akasia, kemiri, durian, cempedak, dadap, duku, jambu, jengkol, kelapa, kecapi, kenari, mangga, manggis, melinjo, nangka, rambutan, randu, sawit, sawo, sukun, trembesi, waru, karet, jabon, sengon dan petai
Untuk yang tergolong kayu tersebut apabila ditebang dan dijual, surat yang dilengkapi hanya cukup dengan mengisi formulir nota angkutan dan di isi sendiri oleh pemilik lahan,” kata Yadesman ,Jumat (6/3/20).
Sementara Afridiantama, salah seorang pemilik kebun surian, menyebutkan, harga untuk Pasaman per kubik hanya Rp 2 juta, sedang di kota Padang mencapai Rp 4 juta, hal itu disebapkan, kayu surian yang ingin dibawa ke Padang harus dengan surat, yang pengurusanya memakan waktu yang lama, sehingga terkadang masyarakat tidak mau mengurus, katanya KEPRIONLINE CO. ID NASIONAL SUMBAR PASAMAN ( F 23 )






