Keprionline.co.id, Batam – Wakil Kepala Badan Pengawasan Kota Batam, Li Claudia Chandra mengakui akan serius untuk melakukan penertiban papan reklame liar di kota Batam, ujar Claudia.
Saat ini Pemko Batam sudah menerbitkan Perwako 50 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Pajak Reklame di Kota Batam dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam bergerak cepat menindaklanjuti, ujar Li Claudia Chandra.
Intinya dengan keluaranya Perwako 50 Tahun 2024 maka kita meminta para pengusaha yang merasa memiliki papan reklame yang tidak memiliki izin segera diurus sehingga supaya tidak dilakukan penertiban, ujar Wakil Kepala Badan Pengawasan Kota Batam, Li Claudia Chandra kepada media, Selasa ( 4/03/3035).
Tindakan awal yang masih kita lakukan melalui DPMPTSP Kota Batam masih melakukan sosialisasi kepada pemilik papan reklame yang tidak memiliki izin dan yang memiliki izin tetapi belum diurus perpanjangan, jadi masih ada tenggang waktunya, jadi saya minta para pemilik papan reklame, lengkapilah perizinannya, ujar Li Claudia Chandra.
Sementara Kepala DPMPTSP Kota Batam, Reza Khadafi mengakui sudah memberikan himbauan kepada pengusaha segera mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk reklame mereka, Selain itu saat ini kita masih melakukan koordinasi data pembayaran pajak reklame dari Bapenda dengan data titik reklame yang sudah memiliki izin PBG, yang sudah tidak berlaku lagi, dan yang tidak memiliki PBG dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR, ujar Reza Khadafi. ( Gordon ).





